Sabtu, 23 November 2024

Pelaku Perdagangan Motor Curian Secara Online Ditangkap Tim Anti Bandit

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Kompol Lily Djafar Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya bersama pelaku, Foto : Abidin suarasurabaya.net

Seorang pelaku penjualan kendaraan bermotor hasil curian dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dia menjual motor secara online yang didapat dari seseorang di Madura.

Pelaku berinisial MK (19) warga Ahatan Kecamatan Sepuluh Kabupaten Bangkalan ini menjual motor Suzuki Satria FU W 5151 LY (nopol sudah dipalsu) yang diketahui milik korban perampasan di Madura.

Kompol Lily Djafar Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya mengatakan, modus pelaku dengan cara memposting gambar motor yang sudah dirubah nopolnya akun Facebook miliknya. Dia juga mencantumkan Pin Blackberry di postingan itu.

“Setelah itu, ada pembeli yang mengontak melalui percakapan Blackberry Messenger. Pembeli kemudian diajak bertemu di Jl Ahmad Yani dekat Royal Plaza,” ujarnya, Rabu (2/8/2017).

Pelaku berhasil diamankan saat melakukan transaksi jual beli. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku kalau motor Satria FU ini hasil ditukar tambah dari motor Honda Beat yang juga hasil curian.

“Pelaku sempat tukar tambah motornya Honda Beat dengan uang Rp500 ribu untuk ditukar dengan Satria FU. Dua motor ini juga sama-sama bodong,” katanya.

Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa motor Satria FU ini sebelumnya bernopol L 4899 YM milik korban perampasan di Madura.

“Karena kasus perampasannya di Madura, tersangka akan kami limpahkan ke Polres Bangkalan Madura,” kata Lily. (bid/rst)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs