Musdiq Ali Suhudi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Surabaya memastikan, cairan yang dibuang di kawasan Romokalisari itu adalah limbah.
“Jelas limbah itu. Jelas. Cuma untuk kategorinya, apakah termasuk B3 atau tidak, itu yang perlu uji laboratorium,” ujarnya ketika dikonfirmasi suarasurabaya.net, Senin (1/8/2017).
Hasil uji laboratorium itu, kata Musdiq, ternyata baru bisa keluar minimal setelah satu bulan. DLH memasukkan sampel limbah itu ke laboratorium sekitar sehari setelah kejadian, Jumat (14/7/2017).
Dia juga membenarkan sebagaimana termuat di Pasal 104 Undang-Undang nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dumping limbah di media lingkungan hidup merupakan tindakan pelanggaran. Sanksinya adalah pidana.
Adapun syarat pembuangan limbah di pasal 60 dan 61 UU 32/2009, dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup hanya bisa dilakukan dengan izin Menteri, Gubernur, atau Kepala Daerah setempat. Itupun harus di lokasi yang sudah ditentukan.
“Iya, memang begitu. Tapi itu nanti ditentukan setelah pemeriksaan oleh Polda. Terutama siapa aktor di balik pembuangan limbah itu,” ujarnya.
Sebab menurutnya, saat ini penyelidikan kasus pembuangan limbah diduga B3 itu menjadi ranah penyidik Polda Jatim. “Mulai dari masuknya barang ke Bea Cukai seperti apa, semua di Polda,” katanya.
DLH, kata Musdiq, juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta dengan Satgas Gakkum di Juanda mengenai kasus pembuangan limbah di Romokalisari ini.
Para tersangka yang akan ditetapkan kemudian, harus bertanggung jawab untuk me-recovery lingkungan yang terdampak. Menurutnya, para tersangka nanti harus bertanggung jawab juga bila masih terjadi dampak perekonomian di sekitar pembuangan limbah itu. “Harus ganti rugi,” ujarnya.
Kondisi terakhir di tempat pembuangan limbah, di dekat Rusunawa Romokalisari, kata Musdiq sudah mulai membaik. “Kemarin kita lihat ke lapangan, ikan-ikan kecil sudah muncul,” ujarnya.
Hanya saja, dampak pembuangan limbah Kamis (13/7/2017) lalu cukup lama. Hampir selama lima hari, tidak satupun ikan bisa ditemui di sungai di bawah jembatan, 100 meter dari Rusunawa Romokalisari itu.
Dampak lain, warga yang biasa mencari ikan di sungai itu masih trauma dan tidak melanjutkan aktivitasnya. “Mungkin karena masih takut ya, mereka belum mencari ikan di situ lagi,” katanya.(den/dwi/rst)