Sabtu, 23 November 2024

Saipul Jamil Divonis 3 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Saipul Jamil memberikan keterangan usai menyampaikan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/7/2017). Foto: Farid suarasurabaya.net

Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, atas kasus suap dalam proses peradilan.

Majelis Hakim yang dipimpin Baslin Sinaga menilai, Saipul terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Penyanyi dangdut itu disebut menyuap Rohadi Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebanyak Rp250 juta melalui kakak dan pengacaranya, supaya divonis ringan atas kasus pelecehan seksual.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Saipul tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi sebagai hal yang memberatkan.

Selain itu, Saipul juga diniai tidak mau mengakui perbuatan cabul sesama jenis terhadap anak di bawah umur.

Sedangkan hal yang meringankan, Saipul dinilai sopan dalam proses persidangan.

Putusan hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang mengajukan pidana 4 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan hakim, baik Saipul Jamil maupun jaksa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. (rid/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs