Sabtu, 23 November 2024

Status Tiga Tersangka Limbah B3 Romokalisari Berubah Menjadi Saksi

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Pengambilan sampel limbah B3 di Romokalisari oleh Dinas Lingkungan Hidup. Foto: Istimewa

Penyidik unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Timur mengubah status tiga tersangka yang ditetapkan Polrestabes Surabaya dalam kasus pembuangan cairan diduga limbah B3 di dekat Rusunawa Romokalisasi, Kamis (13/7/2017) lalu.

Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan M Faizi (41), warga Bungah, Kabupaten Gresik, Hadi Sunaryono (49), warga Kebomas, Kabupaten Gresik, dan Soni Eko Cahyono (38), warga Krembangan, Kota Surabaya sebagai tersangka kasus itu, Jumat (14/7/2017).

Kini, setelah kasus itu dilimpahkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim mengubah status ketiga tersangka menjadi saksi. Kombes. Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jawa Timur, membenarkan hal ini.

“Kami tegaskan, dari Polda Jatim belum ada tersangka. Saya hanya mengutip apa yang disampaikan oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, hasilnya belum kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Senin (31/7/2017).

Barung Mangera menjelaskan, alasan pengubahan status ini karena tidak cukup bukti. Sebab cairan yang diduga limbah B3, yang dibuang di sungai di bawah jembatan dekat Rusunawa Romokalisari itu belum keluar hasil uji laboratoriumnya.

“Barang (cairan,red) ini kami tetapkan dua minggu lagi dari laboratorium forensik. Sekarang kita tanya, apakah itu berbahaya atau tidak? Walaupun sudah ada korban yang dibawa ke rumah sakit, yang katanya tercemar limbah. Atau begini, apakah barang itu adalah limbah?” katanya.

Polisi, menurut Barung, harus memastikan dan menetapkan apakah cairan itu merupakan limbah berbahaya atau bukan. Penetapan tersangka oleh Polrestabes Surabaya belum berdasarkan alat bukti hasil uji laboratorium. “Sama sekali belum,” ujarnya.

Adapun dasar hukum perubahan status tersangka menjadi saksi, menurut Barung Mangera, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penetapan tersangka itu selain ada bukti yang cukup, ada saksi dan sebagainya, sehingga ada lima kategori,” kata dia. “Alat bukti yang menyatakan bahwa barang itu mengandung racun yang mana?”

Meski status ketiga tersangka berubah menjadi saksi, Barung Mangera menegaskan, polisi akan tetap memeriksa ketiganya secara intensif.

“Ketiganya tetap wajib lapor satu minggu dua kali, dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Alamat dan posisi mereka pun sudah kita ketahui,” ujarnya.

Saat ini, Polda Jatim sedang menunggu hasil uji laboratorium forensik yang ditangani langsung oleh Mabes Polri sekitar dua minggu lagi.

Sekadar mengingatkan, kasus pembuangan cairan diduga limbah B3 ketahuan setelah banyak warga Rusunawa Romokalisari mencium bau menyengat dari lokasi pembuangan limbah.

Kamis malam itu, Polisi dan Pemerintah Kota Surabaya mengevakuasi warga ke tempat lain, sebab beberapa di antara mereka pingsan. Akibat cairan itu, petugas Pemkot Surabaya menyaksikan, air di sungai di bawah jembatan itu berubah keruh dan banyak ikan yang mati.

Polrestabes Surabaya menetapkan tiga tersangka dengan persangkaan pasal 104, dan atau pasal 105, dan atau pasal 107 Undang-Undang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.(bry/den/ipg)

TERKINI POPULER TERPILIH
Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs