Keuangan haji yang terkumpul dari setoran awal jemaah calon haji Indonesia, jumlahnya mencapai sekitar Rp90 triliun. Dana sebesar itu menggiurkan banyak pihak ingin ikut mengelola.
Khatibul Umam Wiranu, Ketua Bidang Agama DPP Partai Demokrat mengingatkan Joko Widodo Presiden bahwa investasi dana haji tidak bisa dilakukan secara serampangan.
“Investasi dana haji melalui BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) harus atas persetujuan dewan pengawas dan DPR. Itu adalah amanat Undang-Undang,” kata Khatibul Umam Wiranu, melalui pesan singkat kepada suarasurabaya.net di Jakarta, Senin (31/7/2017).
Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Agama mengatakan bahwa dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) boleh dikelola untuk hal-hal produktif, termasuk pembangunan infrastruktur. Menurut Lukman, ini mengacu pada konstitusi maupun aturan fiqih.
“Dana haji boleh digunakan untuk investasi infrastruktur selama memenuhi prinsip-prinsip syariah, penuh kehati-hatian dan menghasilkan nilai manfaat, sesuai dengan undang untuk kemaslahatan jemaah haji dan masyarakat luas,” ujarnya.
UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, mengamanatkan pengelolaan keuangan haji dilaksanakan oleh BPKH. Badan ini berwenang menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya.
Lukman mengutip hasil Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH yang Masuk Daftar Tunggu.
Dalam ijtima itu disebutkan bahwa dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama boleh di-tasharruf-kan (dikelola) untuk hal-hal yang produktif (memberikan keuntungan), antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk.
Hasil investasi itu menjadi milik calon jemaah haji.
Menurut Lukman, ijtima itu juga sejalan dengan aturan terkait pengelolaan dana haji.
Abdul Malik Haramain, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, menyatakan, penggunaan dana haji untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas, efisiensi penggunaan biaya pengelolaan ibadah haji dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.
Yang dimaksud kemaslahatan umat adalah kegiatan dan sarana penunjang ibadah haji. Di samping itu, pendidikan dan dakwah turut diperhatikan.
Menanggapi polemik pengelolaan keuangan haji,Jokowi mempersilakan dana haji dipakai untuk pembiayaan infrastruktur atau ditempatkan pada investasi syariah lainnya.
Silakan dipakai untuk sukuk, silakan ditaruh di bank syariah. Macam-macam banyak sekali. Silakan ditaruh di bisnis-bisnis syariah. Yang penting memberikan keuntungan untuk umat muslim, pemilik dana dan untuk negara.
Hidayat Nurwahid, Wakil Ketua MPR RI, menyatakan tidak setuju keuangan haji itu diinvestasikan untuk pembangunan infrastruktur. Karena ini dana umat bukan uang negara.(jos/iss/ipg)