Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan sidang pembacaan putusan kasus dugaan suap dengan terdakwa Saipul Jamil, Senin (31/7/2017).
Saipul Jamil penyanyi dangdut didakwa memerintahkan pengacaranya menyuap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, supaya mendapat vonis ringan dalam kasus perbuatan asusila.
Sebelumnya, Rabu (19/7/2017) Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Saipul Jamil pidana 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut jaksa, Saipul terbukti menyuap Rohadi Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebanyak Rp250 juta.
Rohadi, sekarang sudah divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor karena terbukti bersalah menerima suap.
Uang suap itu diduga diberikan oleh Syamsul Hidayatullah, kakak kandung Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji pengacaranya.
Atas perbuatan yang disangkakan, Saipul dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Pada persidangan sebelumnya, Saipul membantah kalau dia memerintahkan menyuap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui Rohadi.
Artis yang akrab disapa Bang Ipul juga menyangkal dakwaan jaksa kalau dirinya menjanjikan sesuatu kepada hakim, sampai keluar putusan 3 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa 7 tahun penjara dalam kasus asusila.
Sekadar diketahui, pada 14 Juni 2016, Saipul Jamil divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara, dan harus mendekam di penjara selama 3 tahun.
Tapi, hukuman Saipul ditambah jadi lima tahun di tingkat kasasi, sesudah KPK menangkap tangan Rohadi panitera sidang dan dua orang pengacara.
Sekarang, Saipul Jamil sudah jadi warga binaan LP Cipinang, Jakarta Timur, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (rid/dwi/rst)