Polres Gayo Lues, Aceh, menggagalkan upaya penyelundupan 480 kilogram ganja dan menangkap seorang tersangka. Demikia kata Kombes Pol Goenawan Kepala Bidang Humas Polda Aceh di Banda Aceh, Minggu (30/7/2017), lansir Antara.
Dia mengungkapkan, tersangka pembawa hampir setengah ton ganja ini bernama Selamat bin Alamsyah Budin (59) yang berprofesi sebagai seorang petani.
“Tersangka diamankan beserta 480 kilogram ganja di depan Polsek Kota Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Sabtu (29/7/2017) sekira pukul 19.30 WIB,” kata Goenawan. Polisi juga menyita satu unit mobil L300 bak terbuka hitam dan satu unit telepon genggam.
Penangkapan ini berawal ketika anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan ada mobil L300 mengangkut ganja. Laporan itu diterima Sabtu sekitar pukul 18.00 WIB.
“Berdasarkan informasi tersebut, personel Satreskrim Polres Gayo Lues melakukan pengintaian. Sesampainya di depan Polsek Blangkejeren, mobil tersebut dihentikan,” kata dia.
Polisi lalu menggeledah mobil itu dan menemukan sebanyak 480 bal ganja yang diberi lakban dengan berat mencapai 480 kilogram. Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Gayo Lues untuk diserahkan ke Satres Narkoba Polres Gayo Lues agar diusut lebih lanjut.(ant/den)