Sabtu, 23 November 2024

KPK Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Suap DPRD Jawa Timur

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Febri Diansyah Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok. suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota DPRD Jawa Timur berinisial MKM (Muhammad Kabil Mubarok) sebagai tersangka baru kasus dugaan suap kepala SKPD kepada DPRD Jawa Timur.

Kata Febri Diansyah Juru Bicara KPK, penyidik hari ini memeriksa MKM sebagai saksi untuk tiga orang tersangka yaitu Anang Basuki Rahmat, Mochamad Basuki dan Rahman Agung.

Sebelumnya, politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu sempat dua kali mangkir panggilan KPK, dengan alasan sakit.

Febri menambahkan, dari hasil pemeriksaan perdana sebagai saksi, Penyidik KPK mendapatkan cukup bukti dan mengeluarkan sprindik untuk menetapkan MKM sebagai tersangka.

MKM diduga ikut meminta dan menerima setoran triwulanan dari dinas-dinas mitra kerja Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur.

KPK menilai MKM melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Seperti diketahui, hari Senin (4/6/2017) Satgas KPK menangkap 7 orang yang diduga terlibat praktik suap pengawasan penggunaan anggaran SKPD Jawa Timur tahun 2017, dan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif.

Dari operasi tangkap tangan itu, KPK menyita Rp150 Juta dari ruang kerja Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur.

Diduga, uang itu merupakan bagian dari pembayaran commitment fee yang totalnya Rp600 juta per tahun, dan harus dibayarkan kepala dinas tiap tiga bulan sekali.

Sesudah memeriksa 1×24 jam, KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Mochamad Basuki Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Bambang Heryanto Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur, dan Rohayati Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur.

Kemudian, Rahman Agung dan Santoso staf anggota DPRD Jawa Timur, serta Anang Basuki Rahmat yang diduga berperan sebagai perantara. (rid/iss/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs