Sabtu, 23 November 2024

Agustus, Gaji Anggota DPRD Jatim Naik, Ini Besarannya

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Ilustrasi, gaji naik. Desain grafis: Gana suarasurabaya.net

Gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seluruh Indonesia akan mengalami kenaikan pada Agustus 2017 mendatang. Kenaikan ini menyusul turunnya peraturan pemerintah PP nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jawa Timur.

Hammy Wahjunianto, Ketua Panitia Khusus yang membahas terbitnya PP 18/2017 di DPRD Jawa Timur, Jumat (28/7/2017) mengatakan, setelah keluarnya PP tersebut gaji anggota DPRD memang akan menyesuaikan.

“Akan menyesuaikan, tapi penyesuainnya dalam Perda (peraturan daerah) belum diatur nominal detailnya baik perubahan penerimaan pendapatan maupun tunjangan karena detailnya akan masuk ke dalam Pergub,” kata politisi dari PKS ini.

Sementara itu Abdul Halim Iskandar, Ketua DPRD Jawa Timur mengatakan besaran tunjangan dewan akan disesuaikan dengan keuangan daerah. Meski begitu, kepastian besaran kenaikan tetap perlu dikonsultasikan ke Mendagri sebagai pembuat UU dan PP.

“Kenaikan tunjangan ini sudah menyesuaikan aturan yang ada. Tapi tetap perlu ada tim khusus dan konsultasi ke Mendagri untuk mengetahui secara detail jumlah kenaikan tersebut. Selain itu khusus untuk tunjangan mobil dan perumahan, lima pimpinan tidak ikut dapat karena sudah ada jatah dari pemerintah,” kata Halim yang juga Ketua DPW PKB Jawa Timur ini.

Data dari Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jawa Timur, rincian penghasilan pimpinan dan anggota DPRD Jawa Timur per bulan sesuai PP 24 tahun 2004 (PP lama) yakni uang representasi ketua Rp3 juta, wakil Rp2,4 juta, anggota Rp2.250.000; kemudian uang paket ketua, wakil dan anggota Rp300 ribu; tunjangan jabatan ketua Rp4.350.000, wakil Rp3.480.000, anggotaRp 3.262.000; lantas tunjangan komisi anggota Rp326 ribu; tunjangan banmus/banggar ketua Rp662 ribu, wakilRp 435 ribu, anggota Rp130 ribu.

Tunjangan beras ketua, wakil dan anggota Rp226 ribu; tunjangan istri/suami/anak ketua Rp420 ribu, wakil Rp336 ribu, anggota Rp315 ribu; tunjangan perumahan ketua dan wakil pertahun Rp25.500.000, anggota Rp25 juta; tunjangan komunikasi insentif ketua, wakil dan anggota Rp9 juta.

Dari jumlah ini, total penerimaaan per bulan ketua DPRD Jawa Timur Rp43.448.000 dipotong pajak PPh tinggal Rp38.273.000; kemudian wakil ketua Rp41.677.000 dipotong pajak tinggal Rp36.502.000, anggota Rp40.810.000 dipotong pajak menjadi Rp35.710.000.

Dengan adanya perubahan setelah berlakunya PP 18 tahun 2017, untuk uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan komisi, tunjangan banmus/banggar, tunjangan beras dan tunjangan istri/suami/anak nominalnya akan tetap.

Perubahan ada pada tunjangan perumahan ketua dan wakil Rp27 juta (naik Rp2 juta), anggota tetap Rp25 juta; kemudian tunjangan komunikasi insentif ketua, wakil dan anggota meningkat menjadi Rp21 juta (dari yang awalnya Rp9 juta); tunjangan transportasi untuk ketua dan wakil tidak menerima dikarenakan ada kendaraan dinas jabatan, sedangkan anggota mendapat tunjangan sebesar Rp18 juta.

Dengan perubahan ini, total penerimaaan per bulan ketua DPRD Jawa Timur Rp56.948.000 dipotong pajak PPh menjadi Rp49.748.000, wakil ketua Rp55.177.000 dipotong pajak tinggal Rp47.977.000 anggota Rp70.810.000 dipotong pajak menjadi Rp61.210.000.

Selain itu juga terdapat tunjangan reses yang dilakukan satu tahun 3 kali dan setiap reses setiap anggota DPRD Jawa Timur mendapat tunjangan reses sebesar Rp21 juta. (fik/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs