Pemerintah telah mengeluarkan Perppu nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Tapi sampai saat ini, DPR RI belum menerima Perppu tersebut.
Demikian disampaikan Agus Hermanto Wakil Ketua DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/7/2017).
Karena DPR belum menerima, kata Agus, Perppu tersebut sudah bisa digunakan ketika Presiden menandatanganinya.
“Sampai hari ini belum masuk ke DPR, sehingga saat ini Perppu Ormas itu masih berlaku karena sifat dari Perppu itu, begitu ditandatangani oleh presiden, maka resmi berlaku,” kata Agus.
Kata dia, Perppu tersebut berlaku atau tidak, akan tergantung jawaban DPR, apakah menerima atau ditolak.
“Sampai kapan masa berlakunya? Masa berlakunya itu sampai nanti ada jawaban dari DPR, apakah Perppu itu disetujui atau tidak,” ujar agus.
Apabila disetujui, maka langsung menjadi Undang-undang. Kalau tidak, maka akan kembali ke UU lama yaitu Undang-Undang nomor 17 tahun 2013.
“Nah ini adalah sifat dari Perppu dan saat ini belum masuk. Kalau sudah masuk nanti tentunya akan disampaikan dalam paripurna,” tegasnya.
Agus menegaskan, Perppu tersebut ketika telah diterima DPR, maka waktunya satu kali masa sidang. Dalam satu kali masa sidang itu DPR memberikan jawaban ya atau tidak. Kalau tidak memberikan jawaban, akan dianggap iya atau langsung menjadi Undang-Undang.
“Jadi kita yakini pasti DPR akan memberikan jawaban Perppu tersebut,” ujarnya.(faz/ipg)