Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus dugaan suap pengalihan anggaran tahun 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto.
Satu per satu pihak yang diduga mengetahui soal pengalihan anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS), menjadi anggaran program penataan lingkungan PUPR Kota Mojokerto, dimintai keterangannya.
Kemarin, Mas`ud Yunus Wali Kota Mojokerto dan Agus Nirbito Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, diperiksa sebagai saksi dari Umar Faruq Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto (nonaktif) yang berstatus tersangka.
Kata Febri Diansyah Juru Bicara KPK, selain meminta klarifikasi soal pengalihan anggaran, pihaknya juga menggali informasi dari Wali Kota Mojokerto soal indikasi setoran sejumlah SKPD buat anggota dewan Kota Mojokerto.
Sedangkan Sekda Kota Mojokerto dimintai keterangan soal mekanisme penyusunan anggaran Kota Mojokerto.
“Kami konfirmasi soal indikasi aliran dana dan sejauh mana pengetahuan Wali Kota dan Sekda soal indikasi setoran ke DPRD Mojokerto. Kami juga minta konfirmasi soal proses pembahasan anggaran APBD di Mojokerto terkait kewenagan Pemda atau DPRD Mojokerto,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2017).
Seperti diketahui, kemarin Wali Kota dan Sekda Kota Mojokerto diperiksa sekitar 10 jam di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Dalam keterangannya, kedua pejabat Kota Mojokerto itu menyatakan tidak tahu soal praktik suap yang diduga melibatkan sejumlah kepala dinas dan anggota dewan.
Sebelumnya, Penyidik KPK sudah memeriksa Suyitno Wakil Wali Kota Mojokerto, sejumlah kepala SKPD dan anggota DPRD Kota Mojokerto.
Seperti diketahui, kasus dugaan suap ini terungkap sesudah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Mojokerto, pada hari Jumat (16/6/2017).
Dari OTT itu, KPK menyita uang sebanyak Rp470 juta. Diduga, Rp300 juta adalah bagian dari commitment fee pengalihan anggaran, dan Rp170 juta setoran tiga bulanan buat Pimpinan DPRD Mojokerto.
Sesudah melakukan pemeriksaan 1×24 jam, KPK menetapkan empat orang tersangka, yaitu Purnomo Ketua DPRD Kota Mojokerto, Abdullah Fanani dan Umar Faruq Wakil Ketua DPRD Mojokerto, yang diduga sebagai penerima suap.
Sedangkan Wiwiet Febryanto Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (rid/dwi/rst)