Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya membongkar paksa reklame proyek pembangunan Hotel Premier yang menutup dan merusak pedestrian di Jalan Tunjungan.
Irvan Widyanto Kasatpol PP Kota Surabaya mengatakan, sebelumnya pihak Adhi Persada Bangunan sebagai penanggung jawab beranggapan reklame didirikan di atas persil milik mereka. Setelah itu, Satpol PP bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Pariwisata dan Dinas Perhubungan untuk menjelaskan satu persatu kesalahan yang dilakukan kontraktor.
“Mereka kami beritahu kalau melanggar Perda 10 tahun 2000 tentang ketentuan penggunaan jalan, Perda No. 8 Tahun 2006 tentang reklame, Perda No 7 tahun 2009 tentang IMB, dan melanggar AMDAL Lalin,” ujar Irvan kepada suarasurabaya.net, Kamis (27/7/2017).
Irvan mengatakan, pembangunan yang dibongkar ada tiga titik di kawasan itu, yaitu tiang untuk lampu penerangan reklame, tiang untuk reklame dan banner yang menutup jalan pedestrian.
“Ini jelas menganggu pejalan kaki dan merusak pedestrian,” katanya.
Irvan menegaskan, pembangunan Hotel Premier tersebut tetap bisa dilanjutkan karena sudah memiliki IMB. Hanya saja, untuk reklame jelas melanggar aturan, maka dari itu dibongkar.
Pembongkaran dilakukan dengan pengelasan tiang yang berdiri menancap di pedestrian Jl Tunjungan. Barang bukti reklame ini selanjutnya disita oleh Satpol PP sebagai barang bukti. Selain itu, Satpol PP juga menempelkan stiker larangan bertanda silang di sekitar reklame. (bid/den/rst)