Sabtu, 23 November 2024

Tersangka Kasus Suap PT PAL Sebut Berkasnya Sudah P21

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Muhammad Firmansyah Arifin mantan Dirut PT PAL usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2017). Foto: Farid suarasurabaya.net

Saiful Anwar mantan Direktur Keuangan PT Penataran Angkatan Laut (PAL), tersangka kasus suap pembelian kapal SSV mengatakan, berkas penyidikannya sudah lengkap atau P21.

Hal itu disampaikan usai menjalani pemeriksaan bersama Muhammad Firmansyah Arifin mantan Dirut PT PAL dan Agus Nugroho tersangka dari pihak swasta, Kamis (27/7/2017) siang ini di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Pernyataan soal lengkapnya berkas penyidikan kasus dugaan korupsi itu juga disampaikan secara singkat oleh Muhammad Firmansyah Arifin.

“Ya, sudah lengkap,” kata Firmasnyah Arifin sebelum meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/7/2017).

Kalau memang benar demikian, maka dalam waktu dekat KPK akan melimpahkan berkas ke pengadilan, dan selanjutnya diproses persidangan.

Seperti diketahui, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (30/3/2017) di Jakarta dan Surabaya.

Dari OTT itu, Penyidik KPK menemukan alat bukti berupa uang senilai 25 ribu Dolar Amerika Serikat.

Uang itu diduga sebagai pembayaran tahap kedua fee penjualan Kapal Perang SSV ke Filipina, buat oknum pejabat PT.PAL dari Ashanti Sales Inc, perusahaan perantara.

Perusahaan perantara itu sebetulnya mendapat komisi sebesar 4,75 persen dari harga jual kapal sekitar 86 juta Dollar AS. Tapi, 1,25 persennya atau sekitar 1 juta Dollar AS diduga disisihkan buat pejabat PT PAL Indonesia.

Sesudah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Masing-masing adalah Muhammad Firmansyah Arifin Direktur Utama PT PAL, Arief Cahyana Kepala Divisi Perbendaharaan PT PAL, Saiful Anwar Direktur Keuangan PT PAL, dan Agus Nugroho dari Ashanti Sales Inc.

Atas perbuatannya, Agus Nugroho yang diduga sebagai pemberi dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Sedangkan tiga orang pejabat PT.PAL diduga penerima suap, dijerat Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana 4 sampai 20 tahun penjara. (rid/dwi/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs