Sabtu, 23 November 2024

KPK Periksa Wali Kota Mojokerto atas Kasus Dugaan Suap Pengalihan Anggaran

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Sekitar pukul 09.30 WIB, Mas`ud Yunus Wali Kota Mojokerto (bersongkok hitam) tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, dan langsung masuk ruang tunggu pemeriksaan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Mas`ud Yunus Wali Kota Mojokerto, Kamis (27/7/2017) atas kasus dugaan suap pengalihan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Tahun 2017.

Sekitar pukul 09.30 WIB, Wali Kota Mojokerto yang dipanggil sebagai saksi dari Umar Faruq, tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, dan langsung masuk ruang tunggu pemeriksaan.

Sesudah sekitar 15 menit menunggu, Mas`ud Yunus diminta memasuki ruang pemeriksaan yang ada di lantai 2 Gedung KPK.

Menurut Febri Diansyah Juru Bicara KPK, pihaknya memerlukan keterangan Mas`ud Yunus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka kasus suap di Mojokerto.

Sebelumnya, Penyidik KPK sudah memeriksa Suyitno Wakil Wali Kota Mojokerto, sejumlah kepala SKPD dan anggota DPRD Kota Mojokerto.

Seperti diketahui, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Mojokerto, pada hari Jumat (16/6/2017).

Dari OTT itu, KPK menyita uang sebanyak Rp470 juta. Diduga, Rp300 juta adalah bagian dari commitment fee pengalihan anggaran, dan Rp170 juta setoran tiga bulanan buat Pimpinan DPRD Mojokerto.

Sesudah melakukan pemeriksaan 1×24 jam, KPK menetapkan empat orang tersangka, yaitu Purnomo Ketua DPRD Kota Mojokerto, Abdullah Fanani dan Umar Faruq Wakil Ketua DPRD Mojokerto, yang diduga sebagai penerima suap.

Sedangkan Wiwiet Febryanto Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (rid/dwi/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs