Sabtu, 23 November 2024

Mahasiswa Trisakti Menilai DPR Tidak Perlu Pakai Hak Angket untuk Awasi KPK

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Rapat Dengar Pendapat antara Pansus Hak Angket KPK dengan Mahasiswa Universitas Trisakti Jakarta di ruang KK1, gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (26/7/2017). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Mahasiswa Trisakti menilai untuk mengawasi KPK, DPR tidak perlu menggunakan hak angket, tetapi cukup di rapat-rapat Komisi. Hal itu dikatakan dalam Rapat Dengar Pendapat antara Pansus Hak Angket KPK dengan Mahasiswa Universitas Trisakti Jakarta di ruang KK1, gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (26/7/2017).

Muhammad Fian satu diantara 50 mahasiswa Trisakti yang hadir mengatakan, keputusan paripurna pembentukan Pansus Hak Angket KPK juga dipertanyakan, karena tidak semua anggota menyetujui, berbeda dengan pada saat pembentukan angket Bank Century.

“Kenapa pakai angket, kan ada rapat kerja di Komisi. Saya kira, dengan rapat Komisi itu sudah cukup,” kata Fian.

Dia juga menilai Fahri Hamzah Wakil Ketua DPR juga tidak mengindahkan etika rapat ketika memutuskan di Paripurna kala itu. Fahri tidak menghiraukan interupsi-interupsi dari anggota menjelang ketok palu.

Sementara, Agun Gunandjar Sudarsa Ketua Pansus Hak Angket KPK menjelaskan kalau hak angket hak konstitusi yang dimiliki DPR, sehingga juga tidak menyalahi aturan.

“Hak angket itu sebuah instrumen yang bisa digunakan oleh DPR. Rapat-rapat Komisi memang ada, tapi untuk menyelidiki, ya bisa pakai angket,” kata Agun.

Mukhamad Misbakhun menilai wajar terhadap opini-opini yang berkembang, termasuk dari mahasiswa Trisakti.

Tetapi Misbakhun menegaskan kalau angket dibentuk karena KPK tidak serius menindaklanjuti apa yang menjadi pertanyaan-pertanyaan dalam rapat komisi.

Mahasiswa maupun publik, kata dia bisa melihat kerja-kerja Pansus dan hasilnya, karena rapat dilakukan secara terbuka. Disitulah masyarakat bisa menilai apa sebenarnya inti dari penyelidikan Pansus ini.

“Kita biasa hadapi opini, dan kita terbuka. Nanti bisa dilihat apa hasil-hasil penyelidikan angket ini,” kata Misbakhun. (faz/bid/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs