Sabtu, 23 November 2024

Merasa Tidak Menyuap, Saipul Jamil Minta Dibebaskan dari Tuntutan Jaksa

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Saipul Jamil terdakwa kasus suap memberikan keterangan usai menyampaikan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017). Foto: Farid suarasurabaya.net

Saipul Jamil penyanyi dangdut terdakwa kasus dugaan suap, menyatakan keberatan dengan tuntutan yang diajukan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pledoi pribadinya, Saipul membantah kalau dia memerintahkan menyuap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, supaya divonis ringan dalam kasus perbuatan asusila.

Saipul juga menyangkal dakwaan jaksa kalau dirinya menjanjikan sesuatu kepada hakim, sampai keluar putusan 3 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa 7 tahun penjara.

Saipul menambahkan, dari sekian banyak saksi yang dihadirkan di persidangan, tidak ada satu saksi yang menyaksikan langsung kalau dia memerintahkan untuk menyuap Rohadi.

“Tidak ada satupun bukti atau fakta yang menyatakan saya melakukan tindak pidana korupsi penyuapan kepada Rohadi, sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Untuk itu, saya memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk membebaskan saya dari dakwaan jaksa,” ujarnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).

Sekadar diketahui, pada persidangan sebelumnya, Rabu (19/7/2017) Jaksa KPK menuntut Saipul Jamil 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut jaksa, Saipul terbukti menyuap Rohadi Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebanyak Rp250 juta, supaya majelis hakim yang menangani perkara percabulan, menjatuhkan putusan yang ringan.

Uang itu diduga diberikan melalui Syamsul Hidayatullah, kakak kandung Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji pengacaranya.

Uang itu lalu diteruskan ke Rohadi, yang sekarang sudah divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Saipul tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi sebagai hal yang memberatkan.

Selain itu, Saipul juga tidak mau mengakui perbuatan asusila, yang membuatnya terjerat masalah hukum.

Atas perbuatannya itu, Saipul dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (rid/bid/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs