Sabtu, 23 November 2024

Hari Ini, Saipul Jamil akan Sampaikan Pledoi di Pengadilan Tipikor

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Saipul Jamil memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, (17/1/2017). Foto: Abidin suarasurabaya.net

Saipul Jamil penyanyi dangdut terdakwa kasus dugaan suap, hari ini akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan jaksa, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Tito Hananta Kusuma pengacara Saipul, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan pembelaan supaya vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan.

“Tuntutan yang diajukan jaksa terlalu tinggi, karena Saipul Jamil sedang menjalani hukuman atas kasus lain,” katanya, Rabu (26/7/2017).

Pada persidangan sebelumnya, Rabu (19/7/2017) jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Saipul Jamil 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut jaksa, Saipul terbukti menyuap Rohadi Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebanyak Rp250 juta, supaya majelis hakim yang menangani perkara percabulan, menjatuhkan putusan yang ringan.

Uang itu diduga diberikan melalui Syamsul Hidayatullah, kakak kandung Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji pengacaranya.

Uang suap itu lalu diteruskan ke Rohadi, yang sekarang sudah divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Saipul tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi sebagai hal yang memberatkan.

Selain itu, Saipul juga tidak mau mengakui perbuatannya, mencabuli anak laki-laki di bawah umur, yang membuatnya terjerat masalah hukum.

Atas perbuatannya itu, Saipul dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Saipul Jamil sudah divonis bersalah atas kasus pencabulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara, dan harus masuk penjara selama 3 tahun, mulai 14 Juni 2016.

Tapi, hukuman itu ditambah jadi lima tahun di tingkat kasasi, sesudah KPK menangkap dua orang pengacara serta kakak kandungnya yang berupaya menyuap Rohadi panitera sidang.

Sekarang, Saipul Jamil sudah jadi warga binaan di LP Cipinang, Jakarta Timur, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (rid/bid/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs