Asman Abnur Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) mengatakan, pemerintah tidak boleh gegabah memecat PNS, yang pernah menjadi simpatisan atau Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
“Harus dilihat dulu payung hukum dan tingkat keterlibatannya, sebelum PNS yang diduga menjadi simpatisan atau kader HTI dikenakan sanksi. Intinya, pemerintah harus hati-hati, tidak menjatuhkan sanksi dengan sembarangan,” kata MenpanRB, Rabu (26/7/2017).
Tjahjo Kumolo Menteri Dalam Negeri sebelumnya mengatakan, pemeritah melarang PNS mempertahankan paham HTI. Ormas yang mengembangkan sistem pemerintahan khilafah berdasarkan syariat Islam telah dibubarkan pemerintah berdasarkan Perppu No.2/2017 tentang organisasi massa atau Ormas.
“Jika ada ASN atau Pegawai Negeri Sipil yang terbukti mengikuti ajaran dan pemikiran HTI tentang Khilafah yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, dan membahayakan NKRI, akan dikenakan sanksi,” kata Menteri Dalam Negeri.
Sanksi akan diukur tingkat keterlibatannya. bisa bersifat, teguran, peringatan keras, sampai pada pemecatan. Kalau hanya ikut ikutan, cukup diperingatkan saja, kata Mendagri.
Kalau masih Ingin menjadi PNS, maka pemikiran dan impian untuk mendirikan pemerintahan atau negara berdadarkan syariat Islam di Indonesia, harus dibuang jauh, karena bertentangan dengan sistem pemerintahan di Indonesia, yang berdasarkan Pancasila. (jos/bid/ipg)