Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Yosef Sumartono, mantan staf Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (25/7/2017).
Yosef diperiksa sebagai saksi ketiga yang dimintai keterangannya untuk Setya Novanto, politisi Partai Golkar tersangka korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik.
Sebelumnya, Penyidik KPK sudah memeriksa Andi Agustinus pengusaha swasta dan Vidi Gunawan adik dari Andi Agustinus, untuk tersangka Setya Novanto.
Usai diperiksa, Yosef mengatakan kalau dia tidak kenal dengan Setya Novanto dan Andi Agustinus.
Tapi, Yosef mengaku pernah menerima sejumlah uang dari Vidi Gunawan, atas perintah Sugiharto yang waktu itu menjabat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan.
Kemudian, Yosef yang mengaku cuma menjalankan perintah atasan, menyerahkan semua uang yang diterimanya kepada Sugiharto.
“Tadi saya ditanya kenal apa nggak sama Setya Novanto? Ya saya jawab nggak kenal. Saya juga pernah disuruh mengambil uang sama Pak Sugiharto dari Vidi Gunawan. Tapi saya hanya disuruh saja, tidak ada apa-apanya, saya gak ada salah,” ucapnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/7/2017).
Seperti diketahui, proyek pengadaan KTP Elektronik disepakati Pemerintah dan DPR dengan kontrak tahun jamak senilai Rp5,9 triliun.
Dalam pelaksanaannya, disinyalir ada penyimpangan yang melibatkan oknum anggota DPR, pejabat pemerintah dan pihak swasta, hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.
Sampai sekarang, KPK sudah menjerat lima orang yang diduga terlibat langsung dalam proses penganggaran dan pengadaan KTP Elektronik.
Mereka masing-masing adalah Irman dan Sugiharto mantan pejabat Kemendagri yang sudah divonis Pengadilan Tipikor.
Kemudian Andi Agustinus pengusaha swasta, Markus Nari dan Setya Novanto dari unsur politisi. (rid/dwi/rst)