Handang Soekarno mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, divonis 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai, Handang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima uang suap dari Ramapanicker Rajamohanan Nair Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (PT EKP).
Uang suap diberikan supaya Handang selaku pejabat Ditjen Pajak, membantu menyelesaikan masalah pajak yang melilit PT EKP.
“Mengadili, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada Handang Soekarno penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti kurungan selama 4 bulan,” kata Frangky Tambuwun ketua majelis hakim, Senin (24/7/2017), di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Sekadar diketahui, vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada persidangan sebelumnya, Rabu (21/6/2017), Handang dituntut 15 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut jaksa, Handang terbukti sudah menerima suap 148.500 Dollar AS atau senilai Rp1,9 miliar, dari Rp6 miliar yang dijanjikan Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Suap itu diberikan supaya Handang membantu menyelesaikan sejumlah persoalan pajak PT EKP, antara lain pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) dan penolakan pengampunan pajak (tax amnesty).
Atas vonis hakim itu, baik terdakwa maupun jaksa penuntut menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. (rid/ipg)