Terhimpit ekonomi dan tidak mempunyai pekerjaan tetap, tiga perempuan asli Surabaya nekat mengedarkan uang palsu.
Mereka adalah SH (31), TN (50), dan MH, yang selama ini lebih banyak tinggal Wonokusumo, Kecamatan Semampir.
Kombes. Pol Mohammad Iqbal Kapolrestabes Surabaya menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka berdasarkan laporan masyarakat diduga banyak peredaran uang palsu. Terutama di pasar-pasar tradisional.
Polisi, melakukan penyelidikan selama dua minggu, akhirnya menangkap tersangka ST, dan dikembangkan baru menangkap TN dan MH.
“Peredaran uang palsu dilakukan ketiga tersangka sejak sebelum puasa hingga baru ditangkap,” kata Kombes. Pol Mohammad Iqbal, Senin (24/7/2017).
Dalam pemeriksaan petugas, ketiga tersangka mengedarkan uang palsu hanya masalah ekonomi. Karena selama ini tidak mempunyai pekerjaan tetap.
“Mereka ini pekerjaannya sebagai wanita penghibur di salah satu tempat hiburan malam Surabaya,” ujarnya.
Mantan Kapolres Jakarta Utara mengungkapkan, ketiga tersangka membeli kertas HVS, kemudian diprint mencetak uang palsu, menggunting uang yang sudah jadi satu persatu.
Setelah itu mereka baru menempel uang kertas palsu menggunakan kertas kado warna ungu sebagai pengganti pita. Agar uang palsu menyerupai uang asli.
“Setelah selesai baru diedarkan di pasar-pasar tradisional, dan peredarannya lebih banyak dilakukan pada malam hari. Agar pedagang tidak bisa mengetahui atau membedakan antara uang palsu dengan yang asli, karena uangnya dicampur,” ujar mantan Kapolres Gresik.
Uang palsu pecahan Rp20 ribu, Rp50 ribu dan Rp100 ribu di Surabaya ini banyak beredar di pasar tradisional waktu malam hari. Karena itu Polisi menghimbau kepada masyarakat, terutama di pasar, lebih berhati-hati melayani orang membeli dagangan saat menerima uang.
Begitu juga, orang yang membeli di pasar juga berhati-hati saat menerima pengembalian uang dari pedagang, masyarakat harus teliti saat menerima uang. (bry/rst)