Sabtu, 23 November 2024

Komplotan Residivis Maling Handphone Tertangkap

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Tiga tersangka tengah ditanyai AKBP Leonard Sinambela Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Komplotan pencurian ponsel yang beraksi di 20 lokasi ditangkap Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pelaku biasa beraksi mencuri ponsel di perumahan hingga pos satpam.

Mereka adalah MH (36) dan RS (22). Polisi juga mengamankan satu orang penadah berinisial HM (34), ketiganya warga Sidotopo Sekolahan Surabaya.

AKBP Leonard Sinambela Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan,
para pelaku ini merupakan kelompok lama. Sudah empat kali, termasuk kali ini, mereka tertangkap dengan kejahatan yang sama (residivis).

“Mereka pernah ditangkap Polsek jajaran. Ini yang keempat kalinya mereka masuk penjara lagi. Tahun lalu mereka ditangkap Polsek Wonokromo,” ujarnya, Minggu (23/7/2017).

Leo mengatakan, para pencuri ponsel ini merupakan komplotan spesialis pencurian barang di rumah sampai di pos-pos satpam pemukiman warga. Mereka melakukan hunting ke rumah-rumah. Kalau situasi sepi, tidak terkunci, mereka masuk.

Satu orang bertugas mengawasi dan satunya yang masuk rumah. “Mereka lebih sering mengambil ponsel dan laptop, menurut pengakuan jualnya cepat,” katanya.

Setelah berhasil mencuri ponsel, pelaku menjualnya ke penadah yang biasa berjualan handphone di kawasan Gembong. Setelah itu, hasil kejahatan dibagi rata.

Menurut Leo, kejahatan seperti ini memang tidak banyak dilaporkan ke polisi. Terbukti dari kasus ini, penyidik baru menampung 4 laporan dari korban. “Hasil penyidikan kami yang melapor baru 4 orang. Tapi, pengakuan tersangka sudah mencuri di 20 TKP lebih,” katanya.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit motor Yamaha Mio dengan nopol L 6643 WG (sarana kejahatan) dan 55 unit ponsel berbagai merk. (bid/den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs