Sabtu, 23 November 2024

Komplotan Curanmor Lintas Kota Ditangkap Tim Anti Bandit

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
AKBP Leonard Sinambela Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menanyai tiga tersangka pencurian motor saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (21/7/2017). Foto: Istimewa.

Komplotan pencuri motor beranggotakan tiga orang ditangkap Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya. Mereka telah beraksi lebih dari 11 lokasi di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik.

Mereka adalah MA (30) warga Desa Parseh, Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan, AN alias Takur (37) Jalan Gundih IV Surabaya, dan MF (29) warga Desa Parseh, Kecamatan, Socah Kabupaten, Bangkalan.

AKBP Leonard Sinambela Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, komplotan ini sebelum melakukan aksinya, biasa bertemu di sebuah warung kopi di kawasan Jl Gundih Bubutan Surabaya. Setelah itu, mereka berpatroli mencari sasaran dengan menggunakan motor Vario berboncengan tiga.

“Setelah menemukan target sasaran yang akan dicuri, mereka membagi peran. Tersangka MA berperan merusak lubang kunci motor dengan cara menggunakan kunci T. Tersangka MF berperan mengendarai motor hasil curian dari TKP menuju ke Bangkalan Madura untuk dijual kepada penadah, sedangkan Tersangka Takur berperan sebagai pengawas saat pencurian dilakukan,” kata Leo, Jumat (21/7/2017).

Leo mengatakan, motor hasil curian tersebut oleh tersangka biasa dijual kepada penadah ke penadah berinisial H di Bangkalan Madura.

“Selama ini para tersangka telah beroprasi lebih dari 11 TKP di daerah Surabaya, Gresik dan Sidoarjo,” katanya.

Selain menangkap tiga tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti 1 Unit Honda Vario warna Putih, Tahun 2016 Nopol M-5425 J, 1 Buah Mata Pisau, 1 Buah Kunci modifikasi, dan 1 Unit sepeda Motor Honda Vario Warna Putih Biru Tahun 2013 No Pol. L-6895-TM.

Mereka bertiga dikenakan pasal Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana 7 Tahun penjara. (bid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs