Sidang kasus pencemaran nama baik yang menyeret musisi Ahmad Dhani akan memasuki babak final. Sesuai putusan Majelis Hakim, sidang selanjutnya akan digelar besok, Selasa (11/6/2019) di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda pembacaan putusan atau vonis.
Sahid Kuasa Hukum Dhani mengaku, tidak ada persiapan khusus untuk sidang putusan besok. Pihaknya hanya mempersiapkan keperluan sidang seperti biasanya. Meski demikian, baik dia maupun kliennya sudah siap menghadapi vonis hakim di persidangan besok.
“Sesuai jadwal sidang sebelumnya, besok agendanya putusan. Sementara tidak ada (persiapan khusus, red), kita sudah seperti biasanya sidang,” kata Sahid, saat dihubungi awak media, Senin (10/6/2019).
Sekedar diketahui, pada sidang sebelumnya, Selasa (23/4/2019), Jaksa menuntut terdakwa Ahmad Dhani dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Ini sesuai Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Dhani tidak terima dan mengajukan pembelaan atau pledoi, yang dibacakan pada sidang lanjutan, Selasa (7/5/2019). Namun, pada sidang replik, Selasa (14/5/2019), pihak JPU menolak pledoi terdakwa karena dianggap mengaburkan pengakuan yang sudah diakui Dhani pada sidang-sidang sebelumnya.
Sehingga, Anton Widyopriyono Majelis Hakim memutuskan sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (11/6/2019), dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Seperti diketahui, kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019, di Tugu Pahlawan Surabaya, pada 2018. Namun, saat tiba di Hotel Majapahit, dia dihadang kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.
Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata “idiot” yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit 37 detik. (ang/tin)