Kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, atas bebasnya La Nyalla Mahmud Matalitti, di kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur, ditolak Mahkamah Agung (MA).
Putusan nomor 765 K/PID.SUS/2017 itu diunggah ke situs resmi Mahkamah Agung, Rabu (19/7/2017) malam.
Mengenai putusan itu, Soemarso kuasa hukum La Nyalla Mahmud Matalitti mengatakan, perkara korupsi dana hibah Kadin yang dituduhkan ke kliennya tidak terbukti.
Dengan adanya putusan itu, kasus korupsi Kadin Jatim sudah final dan selesai. Karena putusan itu merupakan keputusan Mahkamah Agung.
“Dalam kasasi itu sudah jelas, MA menolak. Ini membuktikan klien kami secara hukum tidak terbukti melanggar hukum seperti yang didakwakan jaksa,” kata Soemarso, dalam keterangan pers di kantor Kadin Jawa Timur, Kamis (20/7/2017).
Dengan putusan MA itu, Soemarso berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur segera melakukan kewajibannya untuk memulihkan nama baik kliennya. “Semoga pemulihan nama baik klien saya, Pak La Nyalla ini, dilakukan secepatnya,” ujarnya. (bry/den/rst)