Sabtu, 23 November 2024
Terdakwa Korupsi KTP Elektronik

Irman Divonis 7 Tahun, Sugiharto Divonis 5 Tahun

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Irman dan Sugiharto dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek KTP Elektronik mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2017). Foto: Farid suarasurabaya.net

Irman terdakwa 1 dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik, divonis 7 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Mantan Dirjen Dukcapil itu juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar denda 500 ribu Dollar AS dikurangi uang yang sudah dikembalikan sebanyak 300 ribu Dollar AS dan Rp50 juta.

Sementara itu, Sugiharto terdakwa 2, divonis 5 tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pidana tambahan juga dikenakan kepada mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan.

Dia diwajibkan membayar 50 ribu Dollar AS dikurangi uang yang sudah dikembalikan sebanyak 30 ribu Dollar AS dan benda berupa satu mobil Honda Jazz senilai Rp150 juta.

Putusan pengadilan itu dibacakan John Halasan Butarbutar Ketua Majelis Hakim, Kamis (20/7/2017) siang hari ini di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

“Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan, terdakwa 1 Irman dan terdakwa 2 Sugiharto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Sekadar diketahui, vonis hakim itu sesuai dengan tuntutan yang diajukan Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada dua persidangan sebelumnya.

Atas putusan itu, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir. Dan, majelis hakim memberikan waktu maksimal 7 hari dari sekarang kepada pihak yang akan mengajukan banding. (rid/dwi/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs