Sabtu, 23 November 2024

Tunggak Pajak Rp5,71 Miliar, Seorang Direktur Disandera

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Muhammad Faiz Kepala KKP Pratama Jakarta Menteng Dua, Estu Budiarto Kakanwil DJP Jatim 1, Wahyu K Tumakaka Kakanwil DJP Jakarta Pusat dan Kepala Lapas Porong. Foto: Istimewa

SH Direktur PT TJ disandera pada Selasa (18/7/2017) karena memiliki tunggakan pajak Rp5,71 miliar dan saat ini yang bersangkutan dititipkan di Lapas Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo.

Penyanderaan ini dilakukan atas kerjasama Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, KPP Pratama Jakarta Menteng Dua dan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I dengan Ditjen Kemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dan Polda Jawa Timur.

Seperti dalam rilis yang diterima suarasurabaya.net, penyanderaan dilakukan setelah Wajib Pajak PT TJ sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan besar atas dasar balas jasa tidak merespon semua upaya penagihan. Termasuk Surat Paksa yang telah dilakukan Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Jakarta Menteng Dua Kanwil DJP Jakarta Pusat. Selain itu, Wajib Pajak tidak memperlihatkan itikad baiknya dalam upaya pelunasan utang pajaknya.

Melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1173/KMK.03/2015 tanggal 19 November 2015 juga telah dilakukan upaya pencegahan ke luar negeri pada SH.

Tindakan penyanderaan adalah upaya terakhir Direktorat Jenderal Pajak untuk memaksa penunggak pajak melunasi tunggakan pajaknya.

Sebelum dilakukan penyanderaan, terhadap Wajib Pajak telah dilakukan tindakan penagihan secara persuasive melalui penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa yang kemudian dilanjutkan dengan upaya penagihan aktif melalui penyitaan harta kekayaan, pemblokiran rekening sampai tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri.

Penyanderaan dilakukan karena penunggak pajak tidak menunjukkan itikad baiknya dalam melunasi tunggakan pajaknya, sedangkan yang bersangkutan diketahui memiliki kemampuan untuk melunasinya.

Dengan upaya penyanderaan ini, diharapkan Wajib Pajak dapat segera melunasi utang pajaknya dan dapat menjadi contoh bagi para penunggak pajak lainnya.

Pajak adalah sumber utama penerimaan Negara, untuk itu Ditjen Pajak mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mengambil bagian, bergotong royong dalam mendanai pembangunan nasional dengan cara menghitung, membayar dan melaporkan pajak secara jujur dan benar. (dwi/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs