Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik, Rabu (19/7/2017).
Tersangka baru itu adalah Markus Nari Politisi Partai Golkar yang menjabat anggota DPR periode 2009-2014.
Menurut Febri Diansyah Juru Bicara KPK, penetapan status itu dilakukan sesudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan mencermati fakta persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor.
Markus Nari diduga melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau sebuah korporasi, dalam pengadaan KTP Elektronik tahun 2011-2013.
KPK menjerat Markus dengan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK juga sudah menetapkan Markus Nari sebagai tersangka menghalangi proses pengusutan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.
Dia diduga sebagai pihak yang menyuruh Miryam Haryani memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan dan mencabut berita acara pemeriksaan di tingkat penyidikan.
Dalam perkara itu, Markus disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan penetapan tersangka baru ini, KPK total sudah menjerat lima orang yang diduga terlibat langsung dalam proses penganggaran dan pengadaan KTP Elektronik.
Mereka masing-masing adalah Irman, Sugiharto mantan pejabat Kemendagri, Andi Agustinus pengusaha swasta, Markus Nari dan Setya Novanto dari unsur politisi. (rid/dwi)