Sabtu, 23 November 2024

MK Tolak Permohonan Walikota Blitar, SMA Tetap Dikelola Provinsi

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Ilustrasi

Sidang majelis Mahkamah Konstitusi (MK) dipimpin Arif Hidayat Ketua Mahkamah Konstitusi menolak seluruh isi permohonan pemohon
Muhammad Samanhudi Walikota Blitar untuk mengembalikan pengelola SMA dan SMK ke pemerintah kabupaten/kota.

Putusan MK ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

MK beralasan masalah pendidikan menjadi kesatuan dari undang-undang No.23/2014 tentang pemerintahan daerah. Sehingga permohonan pemohon tidak bisa dikabulkan.

Permohonan uji materi UU No.23 Tahun 2014, huruf A No.1 tentang pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan di ajukan walikota Blitar yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar dengan ketentuan pasal 15 ayat 1 dan ayat 2 UU Pemda. Dalam pokok permohonannya, Samanhudi menyatakan keberatan dengan aturan tersebut.

Pada sidang sebelumnya, pemohon menghadirkan Tri Rismaharini Walikota Surabaya sebagai saksi.

Risma menerangkan kewenangan mengelola pendidikan menengah telah tepat dipegang oleh pemerintakan kabupaten/kota sehingga tidak perlu ada pengalihan kepada pemerintah provinsi.

Jika kewenangan tetap dilakukan, maka yang akan dirugikan adalah warga negara.

Risma menyebut pengalihan kewenangan itu tidak berpihak kepada warga miskin. Karena itu pengelolaan atas pendidikan menengah lebih tepat dan lebih mengena kepada masyarakat apabila dipegang pemerintah kabupaten/kota.

Himawan Estu Bagio Kepala Biro Hukum Pemprov Jawa Timur mengatakan, pengalihan kewenangan pengurus pendidikan dari kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi bukan suatu masalah.

Dia mengibaratkan pengalihan kewenangan tersebut dari satu kantong ke kantong lainnya. Dan kantong kanan dan kantong kiri tersebut sama-sama punya negara.

Sempat terjadi kekeliruan ketika hakim membacakan putusan yang seharusnya ditolak terbaca diterima. Namun kesalahan baca itu dibetulkan seketika itu juga.

Arif Hidayat Ketua MK menjelaskan kesalahan baca itu bukan kesengajaan, bisa terjadi pada siapapun. “Dan kesalahan langsung diperbaiki, tidak perlu dipermasalahkan,” kata Arif.

Bambang Arjuno kuasa hukum Walikota Blitar menerima keputusan MK yang bersifat mengikat.Yang penting sudah melakukan ikhtiar. (jos/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs