Joko Widodo, Presiden, menjelaskan, perkembangan teknologi informasi yang sedemikian cepatnya tak dapat dihindari. Demikian halnya inovasi teknologi layanan di bidang transportasi yang belakangan mulai dikenal dan diterima publik.
Untuk merespons dinamika tersebut, pemerintah memandang perlu melakukan pengawasan dan pengaturan untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi para penggunanya.
Presiden menjelaskan hal itu saat memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (18/7/2017). Dalam kesempatan itu, Presiden bersama dengan jajarannya membahas tentang pengaturan lanjutan mengenai transportasi daring.
“Pemerintah harus merespons dinamika perubahan yang sangat cepat ini sehingga semuanya bisa menerima dan layanan transportasi mampu memberikan jaminan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi penggunanya,” kata Presiden, sebelum mendengarkan pemaparan terkini dari Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan, dan jajaran terkait lainnya.
Menteri Perhubungan juga berpandangan bahwa pengoperasian transportasi daring yang sudah ada di masyarakat merupakan suatu keniscayaan.
Menurutnya, hal itu harus dipelihara dengan cara mengatur perusahaan yang membuka jasa transportasi berbasis daring tersebut agar persaingan usaha di bidang transportasi tetap sehat.
Karena itu pemerintah telah mempersiapkan regulasi salah satunya dalam bentuk batas atas batas bawah bagi taksi online, menggunakan tanda kir dan stiker sebagai taksi online.
Untuk mencegah terjadinya persaingan yang tidak sehat di lapangan dengan mengedepankan asas keadilan dan kebersamaan, kata Menhub.(jos/iss/ipg)