Jumat, 22 November 2024

Dianggap Sengketa, Lahan PT Alfa Retailindo di Dukuh Kupang Terancam Dieksekusi

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Soehartono (tengah), ahli waris dan kerabatnya saat didampingi penasehat hukumnya Soemarso (ujung paling kiri). Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Sebidang tanah di Jalan Raya Dukuh Kupang Nomor 126, Surabaya terancam akan dieksekusi.

Soehartono (62), warga Ngagel Tirto Surabaya, pemilik tanah tersebut yang merupakan ahli waris dari Misdan (almarhum), memenangkan gugatan terhadap PT Alfa Retailindo (tergugat).

Soehartono telah mengantongi penetapan yang sudah ditandatangani oleh Sujadmiko Ketua Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 05 Juli 2017, dengan Nomor 67/Eks/2008/PN.Sby jo. No.36/Pdt.G/2000/PN.Sby.

Soehartono melakukan pemanggilan terhadap PT Alfa Retailindo, secara aanmaning (teguran), agar pada Rabu (19/7/2017) mengosongkan objek sengketa dalam hitungan waktu delapan hari.

Menurut Soemarso, kuasa hukum Soehartono, perkara tersebut bermula saat seorang berinisal MS menjual lahan itu secara sepihak kepada RN yang saat itu masih dinas sebagai seorang oknum TNI.

Untuk memuluskan jual beli, MS meminta surat keterangan kepada Lurah Dukuh Pakis bahwa pemilik tanah itu bernama Misdar, bukan Misdan.

“Oleh saudara tiri klien saya, surat keterangan riwayat tanah disamarkan milik Pak Misdar, bukan Pak Misdan selaku pemilik sah. Petok D-nya juga disamarkan, dari seharusnya 229 Persil 2 diplesetkan Petok D 279,” kata Sumarso, Selasa (18/7/2018).

Baru pada tahun 1996, RN menjual lahan tersebut kepada PT Alfa Retailindo. Sedangkan Soehartono sendiri baru mengetahui kalau tanahnya telah terjual ke PT Alfa Retailindo ketika hendak membuatkan sertifikat lahannya ke Badan Pertanahan Nasional Surabaya pada 1997. “Waktu itu, berdiri di lahan itu Alfa Grosir,” kata Sumarso.

Dari situ, Soehartono selaku ahli waris dari almarhum Misdan, melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, dimenangkan oleh pihak PT Alfa Retailindo.

Bahkan, perkara tersebut sempat melalui tiga kali proses Peninjauan Kembali (PK), baik itu yang diajukan oleh pihak penggugat maupun tergugat. Sebanyak itu pula, Hakim MA RI melalui putusan PK nya menyatakan Soehartono sebagai pemilik sah lahan.

Hingga saat ini, perkara tersebut sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berdasakan putusan Nomor 519 PK/Pdt/2012, jual beli antara NR dengan PT Alfa Retailindo dibatalkan.

“Tiga kali (para tergugat) PK (peninjauan kembali), dan tiga kali pula klien saya menang. Begitu mau dieksekusi, Alfa selalu minta damai, tapi klien saya selalu diakali,” ujarnya.

Selain itu, kata Soemarso, PT Alfa Retailindo mengalihkan lahan ke pihak Carrefour dan sekarang sedang dibangun gedung Transmart. “Sekarang, kami sudah mengantongi surat penetapan eksekusi dari Ketua PN Surabaya, bahwa lahan tersebut harus diserahkan kepada klien kami Soehartono,” ujar Sumarso.

Menurutnya, kliennya itu tidak ada urusan dengan Transmart. Karena Transmart urusannya dengan PT Alfa Retailindo.

“Yang jelas lahan itu harus dikosongkan berdasarkan surat penetapan eksekusi Ketua PN, karena lahan itu diputus milik klien kami selaku ahli waris sah. Kita berharap tidak ada lagi perlawanan dari pihak manapun, serta tidak ada alasan lagi untuk pihak Pengadilan untuk menunda penundaan eksekusi, karena perkara ini jelas sudah inkracht,” katanya. (bry/iss/ipg)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs