Meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (17/7/2017) mengumumkan bahwa Setya Novanto Ketua DPR ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP elektronik, tetapi Setya Novanto mengaku sampai hari ini belum menerima surat dari KPK soal penetapan itu.
Demikian disampaikan Novanto dalam jumpa pers di gedung DPR, didampingi lengkap Wakil Ketua DPR dan Ketua Badan Keahlian DPR RI, Selasa (18/7/2017).
“Seperti diketahui bahwa kemarin saya sudah melihat di media, sudah ditetapkan oleh Ketua KPK saudara Agus Rahardjo bahwa saya sebagai tersangka. Dan saya sampai hari ini belum menerima putusan tersebut,” kata Novanto.
Karena belum terima, maka Novanto berinisiatif mengirim surat ke KPK tadi pagi, untuk minta surat penetapan tersangka itu ke KPK.
“Saya pagi tadi sudah mengirimkan surat kepada pimpinan KPK untuk segera dikirim putusan saya sebagai tersangka. Tentu setelah saya menerima, saya akan renung baik-baik, dan saya akan konsultasikan dengan kuasa hukum,” ujar Novanto.
Sebagai warga negara yang baik, Novanto menegaskan akan menghargai proses hukum yang ada dan akan mengikuti proses hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Dia juga telah memberi pengertian kepada keluarganya kalau semua tuduhan soal kasus KTP elektronik itu tidak benar.
“Kepada keluarga, istri dan anak, sudah saya beri pengertian. Saya percaya Allah SWT yang tahu apa yang saya lakukan, dan yang dituduhkan semua itu tidak benar. Nanti kita lihat dalam proses-proses hukum selanjutnya,” tegasnya.(faz/iss/ipg)