Kamis, 28 November 2024

Setya Novanto Tersangka, Golkar Tetap Dukung Pemerintahan Jokowi-JK

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Kiri ke kanan; Roem Kono, Idrus Marham, Robert Jopi Kardinal dan Nurdin Halid memberikan keterangan soal sikap Partai Golkar atas penetapan tersangka Setya Novanto, Selasa (18/7/2017), di Gedung DPR/MPR, Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Penetapan status tersangka terhadap Setya Novanto Ketua Umum DPP Partai Golkar, tidak mengganggu dukungan Golkar kepada Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK).

Pernyataan tegas itu disampaikan Idrus Marham Sekretaris Jenderal Partai Golkar, menanggapi berbagai spekulasi pascapenetapan Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP Elektronik.

Menurut Idrus, posisi Partai Golkar tetap pada hasil Munaslub Bali tahun 2016, yaitu mendukung penuh pemerintah Jokowi-JK tanpa syarat.

Selain itu, Golkar juga akan tetap mengawal hasil keputusan Rapimnas tahun 2016, yang mendukung Jokowi sebagai calon presiden tahun 2019 mendatang.

“Sesuai hasil Munaslub, Golkar tetap mendukung pemerintahan Jokowi-JK. Kami juga mendukung Pak Jokowi sebagai capres tahun 2019,” kata Idrus di Gedung DPR/MPR, Selasa (18/7/2017).

Seperti diketahui, kemarin malam, Pimpinan KPK mengumumkan penetapan Setya Novanto politisi yang menjabat Ketua DPR sebagai tersangka korupsi.

Novanto diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukannya, untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi.

Setya Novanto melalui Andi Agustinus diduga berperan dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR, serta proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek KTP Elektronik.

KPK juga menilai, Novanto lewat Andi Agustinus sudah mengatur peserta serta pemenang pengadaan barang dan jasa KTP Elektronik.

Atas sangkaan itu, Setya Novanto dijerat Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Kamis, 28 November 2024
29o
Kurs