Sabtu, 23 November 2024

Diduga Sediakan Penari Erotis, Manager Rumah Karaoke Inul Vizta Ditangkap

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan

IRS (40), seorang manager tempat rumah karaoke keluarga Inul Vizta di Jalan Hayam Wuruk, Kota Kediri, ditangkap Kasubdit IV unit asusila Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit. Reskrimum) Polda Jawa Timur, karena diduga menyediakan perempuan untuk tarian erotis.

Kombes. Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jawa Timur menjelaskan, tersangka IRS ditangkap Kamis (13/7/2017) malam oleh unit asusila, setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.

Mengenai rumah karaoke keluarga Inul Vizta di Jalan Hayam Wuruk, Kediri Kota, diduga menyediakan perempuan untuk melayani tamunya dengan tarian erotis (telanjang hanya menggunakan bra dan celana dalam) yang mengandung pornografi.

“Saat dilakukan pengecekan dan penggerebekan, di rumah karaoke itu ditemukan empat orang perempuan yang sedang melayani tamunya untuk tarian striptis,” kata Kombes. Pol Frans Barung Mangera, Senin (17/7/2017).

Mengetahui dan menemukan tarian erotis tersebut, polisi langsung mengamankan empat orang perempuan, kasir, waitress, tamu dan managernya yakni IRS.

“Dari pemeriksaan empat perempuan dan karyawan yang bekerja di Inul Vizta, ternyata yang menyediakan, dan mencari keuntungan itu adalah IRS, kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Menurut AKBP Rama S. Putra Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jawa Timur, modus yang dilakukan tersangka IRS adalah dengan mencari wanita pemandu karaoke yang tidak terikat untuk menemani tamu saat bernyanyi di rumah karaoke Inul Vista Jalan Hayam Wuruk, Kediri Kota.

“Tarif booking menemani karaoke itu per jamnya Rp100 ribu, dengan minimal 3 jam,” kata AKBP Rama S. Putra.

Tarif booking itu, kata Rama, belum termasuk tarian striptise. Apabila untuk bisa melihat kemolekan tubuh penyanyi saat menari, tamu karaoke harus mengeluarkan uang sebesar Rp1 juta dengan lima lagu.

“Kalau untuk booking melayani layaknya hubungan suami istri, tamu harus mengeluarkan uang sebesar Rp2 juta. Tersangka mengambil keuntungan mulai dari Rp50 ribu hingga Rp500 ribu,” ujarnya.

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan uang Rp9 juta, 5 unit handphone, satu bendel surat perjanjian untuk dijadikan barang bukti. (bry/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs