Sabtu, 23 November 2024

Hakim Pengadilan Tipikor Memvonis Eko Susilo Hadi Penjara 4 Tahun 3 Bulan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Suasana persidangan kasus dugaan korupsi proyek Bakamla, dengan agenda vonis Majelis Hakim Tipikor kepada Eko Susilo Hadi, Senin (17/7/2017), di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Eko Susilo Hadi mantan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla), divonis 4 tahun 3 bulan penjara.

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga mewajibkan Eko terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan satelit pemantau, membayar denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Keputusan itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Yohanes Priyana, Senin (17/7/2017) siang hari ini di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Sebelum memvonis, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan antara lain, perbuatan Eko bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi.

Sedangkan yang meringankan, Eko dinilai kooperatif, mengakui kesalahannya, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, jaksa menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana 5 tahun penjara, serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Eko selaku Sekretaris Utama Bakamla dan kuasa pengguna anggaran (KPA) Satuan Kerja Bakamla Tahun Anggaran 2016, dinilai terbukti menerima 10 ribu Dollar AS, 10 ribu Euro, 100 ribu Dollar Singapura, dan 78.500 Dollar AS.

Sejumlah uang itu diterima Eko dari Fahmi Darmawansyah pemilik PT Melati Technofo Indonesia, supaya perusahaannya menang tender.

Atas putusan Majelis Hakim Tipikor, Eko Susilo Hadi menerima, dan tidak akan mengajukan banding. Sementara itu, jaksa menyatakan pikir-pikir untuk banding.

Seperti diketahui, KPK menangkap Eko Susilo Hadi, Hardy Stefanus, dan Muhammad Adami Okta, tanggal 14 Desember 2016, terkait kasus suap proyek di Bakamla.

Sesudah memeriksa 1×24 jam, KPK menetapkan ketiga orang itu dan Fahmi Darmawansyah sebagai tersangka.

Dalam pengembangannya, KPK menetapkan dua orang tersangka lagi, yaitu Nofel Hasan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, dan Bambang Udoyo Direktur Data dan Informasi Bakamla. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
29o
Kurs