Jendral Polisi Tito Karnavian Kapolri menegaskan, sabu seberat 1 ton yang berhasil diungkap Polri di bangunan bekas Hotel Mandalika, Anyer, Serang, Banten, nilainya lebih kurang Rp1,5 Triliun.
“Dengan Barang Bukti 1 ton, yang bernilai kalau dirupiahkan lebih kurang Rp1,5 Triliun di Dermaga X hotel Mandalika, Serang, Banten,” ujar Tito dalam rapat kerja dengab Komisi III DPR RI di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Kata Kapolri, pelaku ada empat orang Warga Negara Asing (WNA), satu diantaranya meninggal tewas tertembak karena melawan saat akan ditangkap.
“Kita sudah sampaikan ke publik bahwa kita akan bertindak keras dan tegas, terutama dengan warga negara asing yang menyelundupkan narkotika ke Indonesia, karena meracuni bangsa Indonesia,” kata dia.
Menurut Kapolri, pengungkapan sabu 1 ton ini memang menjadi evaluasi bagi Polri, karena kasus ini menarik. Masuk dari kapal pesiar IOT, bisa memasuki perairan Indonesia, masuk tanpa terdeteksi hingga sampai ke pulau Jawa sampai ke Anyer.
Tito mengaku kalau Polri masih mengembangkan kasus ini apakah yang pertama atau sudah masuk berkali-kali dengan cara yang sama.
“Kalau mungkin dia masuk di pinggiran, meski tidak boleh, masih mending. Tapi yang ini, mulai laut China Selatan, masuk ke selat Karimata, kemudian lewat laut Jawa masuk ke Anyer tanpa terdeteksi. Ini perlu jadi evaluasi dan atensi,” jelas Tito.
Sekadar diketahui, tim gabungan Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1 ton di kawasan Pantai Anyer, Serang, Banten, Kamis (13/7/2017) dini hari.
Pelaku penyelundupan berjumlah empat orang dari Taiwan, masing-masing Lin Ming Hui, Chen Wei Cyuan, Liao Guan Yu, dan Hsu Yung Li. Lin sebagai Boss kawanan ini tewas ditembak karena melawan polisi. (faz/dwi)