Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini punya agenda memeriksa dua orang pejabat aktif di Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur.
Dua pejabat yang dipanggil KPK adalah Iswahyudi, Kepala Seksi Pencegahan Penyakit Hewan, dan Kurniati Ruslina Kepala Seksi Obat Hewan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur.
Iswahyudi dan Kurniati akan diperiksa sebagai saksi dari Rohayati Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur nonaktif, yang sekarang berstatus tersangka.
Menurut Febri Diansyah Juru Bicara KPK, penyidik memerlukan keterangan Iswahyudi dan Kurniati, untuk mengungkap tuntas kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur.
Seperti diketahui, hari Senin (4/6/2017) Satgas KPK menangkap 7 orang yang diduga terlibat praktik suap, di Surabaya dan Malang.
Dari operasi tangkap tangan itu, KPK menyita Rp150 Juta dari ruang kerja Mochamad Basuki Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur.
Diduga, uang itu merupakan bagian dari pembayaran commitment fee yang totalnya Rp600 juta per tahun, dan harus dibayarkan kepala dinas tiap tiga bulan sekali.
Sesudah memeriksa 1×24 jam, KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus suap pengawasan penggunaan anggaran SKPD Jawa Timur tahun 2017, dan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif.
Mereka adalah Mochamad Basuki Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Bambang Heryanto Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur, dan Rohayati Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur.
Kemudian, Rahman Agung dan Santoso staf anggota DPRD Jawa Timur, serta Anang Basuki Rahmat yang diduga berperan sebagai perantara. (rid/rst)