Sabtu, 23 November 2024

BGD Minta yang Tolak Perppu Ormas Bisa Ajukan Gugatan ke MK

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/ 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Beberapa pihak keberatan dengan Perppu tersebut.

Menanggapi hal itu, Priyo Sambadha Ketua Umum Presidium Barikade Gus Dur (BGD) mengatakan, bagi yang tidak setuju dengan Perppu tersebut, bisa melawan dengan langkah-langkah konstitusional.‎

Pihak yang merasa dirugikan, bisa mengajukan Judicial Review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ya kalau ada yang merasa dirugikan silakan ajukan judicial review atau menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bukan dengan cara anarkis,” ujar Priyo di Jakarta, Sabtu (15/7/2017).

Dengan terbitnya Perppu tersebut, kata Priyo, BGD mendukung pembubaran Ormas anti Pancasila dan anti NKRI.

“Pemerintah segera saja membubarkan Ormas-Ormas yang merongrong Pancasila dan kewibawaan NKRI. Jangan sampai memecah belah bangsa,” kata dia.

Priyo mengajak seluruh elemen bangsa seperti lembaga negara, partai politik, LSM dan Ormas untuk berpartisipasi dan mendukung pelaksanaan Perppu No.2/2017 tersebut.

BGD minta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap menjaga persatuan, kedamaian, dan menjunjung tinggi toleransi dalam berbangsa dan bernegara.

Untuk menjaga persatuan, Priyo berharap kepada pemerintah untuk tetap bekerja keras dalam mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Untuk menghadang kelompok-kelompok anti Pancasila tersebut, kata Priyo, dibutuhkan langkah cepat, dan tetap melalui proses hukum yang konstitusional.

Sekadar diketahui, Pemerintah mengeluarkan Perppu nomor 2/2017 karena kalau melalui revisi Undang-Undang Ormas akan membutuhkan waktu yang lama.

Sebagai wakil rakyat, kata Priyo, DPR seharusnya juga mendukung Perppu Ormas ini. (faz/bid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs