Sabtu, 23 November 2024

Menkominfo Tegaskan Situs Telegram Diblokir karena Disalahgunakan

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Ilustrasi.

Rudiantara Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menegaskan pemblokiran situs Telegram didasari alasan dan bukti yang kuat karena telah disalahgunakan untuk penyebaran ajaran radikal yang mengarah pada terorisme.

“Kami punya bukti yang kuat, ada lebih dari 500 halaman, mulai dari ajaran radikal, cara membuat bom, ajakan membenci aparat kepolisian, banyak!” kata Rudiantara di Pesawat Kepresiden Boeing 737-400 TNI AU, Sabtu (15/7/2017).

Lebih lanjut, Menkominfo menjelaskan bahwa pemblokiran Telegram telah dikonsultasikan dan atas persetujuan tiga institusi, yakni Kemkominfo, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Jadi kita tidak asal take down, BIN dan BNPT juga menyetujui situs ini diblokir,” kata Menkominfo dilansir Antara.

Rudiantara menambahkan, dibandingkan penyedia fasilitas pesan instan dan media sosial lainnya, situs Telegram dianggap tidak memiliki prosedur pengaduan yang efektif sehingga menyulitkan komunikasi apabila pihaknya mendapatkan konten pesan yang berbahaya.

“Lain, misalnya, Twitter punya kantor di Jakarta, Facebook setidaknya ada di Singapura, dan semuanya bisa kita hubungi jika ada konten yang bermasalah,” kata dia.

Oleh karena itu, Menkominfo juga telah meminta Telegram untuk membuat standar operasional prosedur (SOP) penanganan konten-konten radikalisme.

“Kalau mereka sudah buat SOP-nya bisa kita review untuk membatalkan pemblokiran,” kata dia.

Kemkominfo pada Jumat (14/7/2017) telah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram yang semula dapat diakses melalui PC. (ant/bid/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs