Sabtu, 23 November 2024

Pemkot Surabaya Pastikan Pajak Hiburan Malam Tidak Turun

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Yusron Sumartono Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (tengah) saat konferensi pers di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Jumat (14/7/2017). Foto: Abidin suarasurabaya.net

Pemerintah Kota Surabaya pastikan tidak menurunkan tarif pajak Hiburan Malam di tahun 2017. Tarifnya tetap dikembalikan pada aturan Perda Nomor 4 Tahun 2011 yakni 50 persen.

Yusron Sumartono Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Kota Surabaya menegaskan, dalam pembahasan di Pansus Raperda DPRD Surabaya tentang Pajak Daerah, kemarin disepakati tarif pajak rumah hiburan umum (RHU) dikembalikan pada tarif semula 50 persen sesuai Perda No 4 tahun 2011.

“Ini masih rapat terus, tapi untuk poin tarif pajak hiburan malam sudah selesai. Pemkot tidak mengusulkan penuruan tarif. Kalau tarif pajak turun, maka PAD Surabaya berkurang. Padahal kami lagi menggenjot pendapatan PAD,” kata Yusron dalam pres rilis di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Jumat (14/7/2017).

Yusron mengatakan, untuk pajak hiburan keluarga tarifnya 10 persen. Tapi, untuk pajak hiburan malam khusus yang khusus dewasa 50 persen.

“Setiap pembayaran di tempat hiburan, konsumen dikenakan pajak 50 persen . Misalnya bayar Rp1juta ya Rp500 ribu pajaknya,” katanya.

Selama ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya dari pajak sebesar Rp 3 Triliun pertahun. Dari jumlah itu, Rp 60 miliar dari pajak RHU. (bid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs