Setya Novanto Ketua DPR RI memenuhi panggilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (14/7/2017).
Novanto dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha swasta yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP Elektronik tahun 2011-2012.
Sekitar pukul 10.00 WIB, Setya Novanto tiba di Gedung KPK didampingi Idrus Marham Sekjen Partai Golkar, dan langsung masuk ruang pemeriksaan tanpa memberikan keterangan.
Ini merupakan pemeriksaan Novanto yang kedua kalinya sebagai saksi, dalam kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.
Pada hari Selasa (13/12/2016), Setya Novanto diperiksa sebagai saksi dari Irman dan Sugiharto mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi KTP Elektronik.
Menurut Febri Diansyah Juru Bicara KPK, keterangan Setya Novanto dibutuhkan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan penyelenggara negara dan pihak swasta.
Dalam dua pekan terakhir, sejumlah mantan dan anggota DPR aktif juga menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Mereka antara lain Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly, Olly Dondokambey, dan Arief Wibowo dari PDI Perjuangan, Abdul Malik Haramain anggota Fraksi PKB, dan Marzuki Alie mantan Ketua DPR dari Partai Demokrat.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yaitu Irman dan Sugiharto mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong dari unsur swasta.
Dari pengembangan kasus KTP Elektronik, KPK menetapkan Miryam S Haryani anggota DPR dari Fraksi Hanura, karena diduga telah memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan.
Kemudian, Penyidik KPK menetapkan Markus Nari anggota Fraksi Golkar sebagai tersangka yang menyuruh Miryam memberikan keterangan tidak benar, dan mencabut berita acara pemeriksaan di tingkat penyidikan. (rid/dwi/rst)