Sidang lanjutan kasus penyebaran konten asusila dengan terdakwa artis VA kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/6/2019). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan dua saksi ahli, yaitu ahli pidana dan ahli ITE, yang berlangsung secara tertutup.
Ditemui setelah persidangan, Milano Lubis Ketua Tim Kuasa Hukum VA menilai keterangan dua saksi ahli tersebut sangat meringankan posisi VA dalam perkara ini. Misalnya saja keterangan dari ahli pidana yang menyebutkan, bahwa Pasal UU ITE tidak serta merta bisa diterapkan kepada VA.
“Dua-duanya tadi menjelaskan bahwa kalau mau diterapkan ITE, itu harus ada pidana. Nah, dalam hal ini kan prostitusi. Jadi mestinya prostitusinya itu dibuktikan dulu. Kalau tidak, ya tidak bisa diterapkan ITE,” kata Milano.
Ini juga diperkuat dengan keterangan ahli ITE, lanjut dia, yang menyebutkan bahwa kasus VA masuk dalam ranah privasi. Artinya chat VA dengan ES mucikari adalah chat privasi mereka berdua. Sehingga, chat tersebut tidak bisa digunakan sebagai barang bukti, melainkan bisa digunakan sebagai petunjuk.
Rahmat Dwi Purwanto saksi ahli ITE menambahkan, apa yang dituduhkan terhadap VA terkait penyebaran konten asusila tidak bisa dijerat. Karena yang menjadi barang bukti merupakan chat pribadi dan tidak disebarkan ke khalayak.
“Komunikasi pribadi juga dilindungi undang undang. Contoh, ada sepasang suami istri membuat video porno yang ditonton secara pribadi dan itu boleh. Kecuali, kalau konten tersebut disebarkan secara umum baru bisa dipidana,” jelasnya.
Mendengar keterangan dua saksi ahli itu, VA juga menilai sama bahwa itu sangat meringankan dirinya. Dia pun berharap, Hakim bisa mempertimbangkannya dan segera menyusul dua terdakwa mucikari yang kini sudah bebas.
“Tadi mendengarkan keterangan dari saksi ahli pidana sama ITE, tadi keterangannya sih sangat meringankan saya, saya cuma berharap, hakim bisa menentukan yang terbaik untuk saya,” ujarnya.
Sidang selanjutnya rencananya akan digelar pada Rabu (13/6/2019). Dengan agenda mendengarkan kesaksian terdakwa VA. Kemudian dilanjutkan pada Senin (17/6/2019), sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (ang/iss/rst)