Sabtu, 23 November 2024

Anggota DPRD Kota Mojokerto Ramai-Ramai Kembalikan Uang Rp5 Juta

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi

Sejumlah anggota DPRD Kota Mojokerto ramai-ramai mengembalikan uang sejumlah Rp5 juta ke KPK pasca pemeriksaan oleh Tim Penyidik KPK, Kamis (13/7/2017).

Sony Basuki Raharjo Anggota DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi Golkar mengatakan, dirinya sudah mengembalikan uang sejumlah Rp5 juta bersama anggota DPRD yang lain.

“Tapi saya tidak tahu siapa saja ya, yang sudah mengembalikan uang ini,” katanya dikutip Bayu dari Radio Maja Mojokerto, Kamis (13/7/2017).

Anggota dewan yang mengembalikan uang ke KPK hari ini, menurut informasi yang didapat di lapangan, berasal dari anggota yang diperiksa Rabu (12/7/2017) dan yang diperiksa hari ini.

Hingga malam ini, 10 orang Anggota DPRD Kota Mojokerto yang telah mendapat surat dari KPK telah selesai menjalani pemeriksaan.

Perlu diketahui, Pemeriksaan 10 Anggota DPRD Kota Mojokerto oleh KPK ini telah berlangsung sejak kemarin, di aula Mapolresta Mojokerto.

Fokus pemeriksaan seputar program PENS dan aliran dana Rp150 juta yang sudah diterima pimpinan dewan sebelum ada OTT KPK pada Juni 2017 lalu.

Sebelum diperiksa, Edwin Endra Praja Sekretaris Komisi 2 mengaku fraksi partai Gerindra pernah menerima dana Rp15 juta. Uang tersebut diberikan Purnomo di kantor DPRD.

Kata Edwin, Purnomo hanya mengatakan ada rejeki dan Edwin tidak tanya sumber uang tersebut dari mana. Edwin juga mengatakan selain fraksi Gerindra, anggota fraksi lainnya juga menerima uang rata-rata Rp5 juga per-orang.

Sebelumnya, Selasa (11/7/2017), KPK memeriksa pejabat Pemkot Mojokerto dan Anggota DPRD terkait aliran dana korupsi dengan OTT KPK pada bulan Juni lalu, serta berdasarkan nyanyian Wiwit Kepala Dinas PU non aktif yang menyebut keterlibatan dua pejabat.

Sebanyak 8 orang anggota dewan yang diperiksa KPK di lantai dua Mapolresta Mojokerto yakni Suyitno Wakil Walikota, Novi Raharjo Kepala Dinas Pendidikan dan 4 PNS lainnya. Termasuk Harun Anggota DPRD dari partai Gerindra dan Uji Purnomo alias Gandung dari Partai Demokrat.

16 Juni lalu, KPK menangkap tangan Wiwit Febrianto Kadis PU non aktif dan tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto dengan barang bukti uang sejumlah Rp477 juta. Uang itu untuk jatah triwulan dan fee peralihan dana PENS. Sebelumnya Wiwit sudah menyerahkan uang Rp150 juta pada pimpinan DPRD.(den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs