M Prasetyo Jaksa Agung menegaskan, pertemuan dengan Pansus angket KPK untuk diskusi membahas hal-hal yang berkaitan hukum di masa yang akan datang.
“Kita negara hukum. Bagaimanapun hukum harus ditegakkan dengan baik dan benar. Hukum adalah panglima dan juga hukum jangan sampai disalahgunakan,” ujar Jaksa Agung dalam jumpa pers bersama Pansus Angket KPK di kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017).
Praseto mengatakan, pembahasan dengan Pansus itu seputar bagaimana penegakan hukum harus dilakukan di Indonesia sebagai negara hukum. Kalau berbicara tentang Pansus KPK, menurut Prasetyo, ada sementara pihak yang mungkin langsung berpraduga.
Apalagi, kata dia, sebelumnya Pansus juga datang ke Kantor Kejaksaan Agung, BPK, berkunjung ke Lapas Kelas I A Sukamiskin, Bandung, serta bertemu dengan Kapolri, Rabu (12/7/2017) kemarin.
Prasetyo mengatakan, setelah berdiskusi dengan Pansus, ternyata tidak ada niat Pansus untuk melemahkan apalagi membubarkan KPK. “Tadi selama sekian lama berdiskusi dengan Pansus maupun pimpinan DPR ternyata tidak ada sedikitpun dibahas tentang indikasi niatan Pansus KPK untuk mendiskreditkan, untuk mengerdilkan, untuk menggembosi atau bahkan untuk melemahkan dan membubarkan. Tidak ada sama sekali,” kata dia.
Menurut Prasetyo, kedatangan Pansus sangat positif sehingga Kejaksaan Agung mendukung langkah yang dilakukan Pansus.
“Saya sampaikan bahwa kehadiran Pansus hak angket KPK ke kejaksaan Agung sangat positif. Kami sangat mendukung apa yang telah dilakukan selama ini semata-mata untuk perbaikan.
Bahwa adanya ekses-ekses atau dampak, kata dia, harus dikenali dan berusaha dievaluasi serta diinventarisir. Kalo ada yang baik dipertahankan, ditingkatkan, tapi kalo ada yang masih kurang atau yang keliru maka harus diperbaiki. Semua pihak harus menerima dengan lapang dada
“Banyak tadi saran-saran juga yang disampaikan oleh Pansus hak angket KPK ini kepada kejaksaan. Karena kami juga menyadari kejaksaan ada juga kekurangannya ada kelemahannya dan tentunya dengan masukan masukan itu akan menjadi catatan khusus untuk nantinya perbaikan diri bagi Kejaksaan Agung,” ujar Prasetyo.
Jaksa Agung berharap semua pihak bisa menerima apa-apa yang sedang positif dikerjakan untuk perbaikan dalam pemberantasan korupsi.
“Ini tidak ada sama sekali untuk mengkerdilkan, untuk mendiskreditkan, untuk melemahkan, apalagi membubarkan lembaga (KPK) yang memang masih kita butuhkan keberadaannya,” tegasnya.
Prasetyo mengatakan, betapa masifnya tindak pidana korupsi yang terjadi di negara Indonesia yang memang berbeda dengan tidak pidana lainnya.
“Kalau tindak pidana lainnya itu akan langsung terlihat siapa korbannya, misalnya pembunuhan ada korbannya, maling ayam dan lainnya. Nah ini korupsi tidak ada korban secara langsung yang merasakan. Korupsi adalah kejahatan yang sangat membahayakan. Kita sampaikan seperti pembunuh berdarah dingin,” jelasnya.
Dalam pertemuan dengan Pansus, kata Jaksa Agung, juga disarankan bagaimana fungsi pencegahan harus lebih ditingkatkan, diutamakan, karena bagaimanapun dengan pencegahan, maka tidak mengharapkan tidak pidana korupsi itu berkembang begitu masif. Bahkan, agar bisa ditemukan bagaimana mencegahnya sejak awal.(faz/den)