Sabtu, 23 November 2024

Keberatan dengan Tuntutan Jaksa, Miryam Mengadu ke Pansus KPK

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Miryam Haryani terdakwa kasus pemberi keterangan palsu di persidangan (baju putih) memberikan keterangan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/7/2017). Foto: Farid suarasurabaya.net

Miryam S Haryani terdakwa kasus pemberi keterangan palsu pada persidangan kasus dugaan korupsi proyek KTP Elektronik, keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anto Wibowo Ketua Tim Jaksa menyatakan Miryam sudah dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar, waktu bersaksi di persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Kamis (23/3/2017) dan (30/3/2017).

Tapi, Miryam menyangkal semua yang didakwakan pada sidang perdana yang digelar hari ini di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Maka dari itu, mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura tersebut akan mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan yang diagendakan digelar hari Selasa (18/7/2017).

“Saya tidak mengatakan keterangan yang tidak benar waktu bersaksi seperti yang didakwakan jaksa. Saya nggak tahu keterangan mana yang disebut tidak benar. Kalau yang dimaksud keterangan tidak benar itu waktu proses penyidikan, saya sudah tegaskan kalau saya ditekan Penyidik KPK terutama Pak Novel Baswedan,” katanya di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2017).

Selain mengajukan eksepsi, Miryam Haryani juga sudah membuat laporan pengaduan sekaligus meminta bantuan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK yang dibentuk DPR.

“Pengaduan keberatan-keberatan itu sudah saya kirimkan ke Pansus Hak Angket KPK di DPR,” tegas Miryam.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Miryam Haryani sebagai tersangka pemberi keterangan palsu, pada tanggal 5 April 2017.

Penetapan status tersangka itu karena waktu bersaksi di Pengadilan Tipikor, Miryam membantah semua keterangan yang tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP), dengan alasan mendapat tekanan dari Penyidik KPK.

Padahal, dia memberikan keterangan detail soal penerimaan uang dari pihak Kementerian Dalam Negeri dan pihak swasta, yang kemudian dibagikan ke sejumlah anggota DPR periode 2009-2014.

Miryam melalui pengacaranya sempat menggugat praperadilan KPK atas penetapan status tersangkanya, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tapi, pada 24 Mei 2017, gugatan itu ditolak.

Miryam juga sempat masuk daftar pencarian orang Polri serta Interpol, karena tidak diketahui keberadaannya waktu mau diperiksa KPK.

Atas perbuatannya itu, Miryam Haryani dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman 3 sampai 12 tahun penjara. (rid/dwi/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs