Sabtu, 23 November 2024

Miryam Haryani akan Menjalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Miryam Haryani duduk di kursi terdakwa jelang sidang perdana kasus pemberi keterangan palsu dalam persidangan kasus KTP Elektronik, Kamis (13/7/2017), di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Foto: Farid suarasurabaya.net

Miryam S Haryani mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2017).

Miryam adalah tersangka kasus pemberi keterangan palsu dalam persidangan korupsi KTP Elektronik, dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekadar diketahui, KPK menetapkan Miryam Haryani sebagai tersangka pemberi keterangan palsu, pada tanggal 5 April 2017.

Penetapan status tersangka itu karena waktu bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam membantah dan mencabut semua keterangan yang tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP), dengan alasan mendapat tekanan dari Penyidik KPK.

Padahal, dia memberikan keterangan detail soal penerimaan uang dari pihak Kementerian Dalam Negeri dan pihak swasta, yang kemudian dibagikan ke sejumlah anggota DPR periode 2009-2014.

Miryam melalui pengacaranya sempat menggugat praperadilan KPK atas penetapan status tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tapi, pada 24 Mei 2017, gugatan itu ditolak hakim.

Miryam juga sempat menjadi buronan dan masuk daftar pencarian Polri serta Interpol, karena tidak diketahui keberadaannya waktu mau diperiksa KPK.

Atas perbuatannya itu, Miryam Haryani dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 3 sampai 12 tahun penjara. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs