Jumat, 22 November 2024

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya di Waru Pindah ke Jalan Raya Juanda

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Pengumuman terkait jam pelayanan saat proses perpindahan Kantor Imigrasi Surabaya dari kawasan Waru ke Raya Juanda yang terpampang di laman surabaya.imigrasi.go.id.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya akan beralih fungsi lahan dan bangunan dari kawasan Waru ke Jalan Raya Juanda KM 3 dan 4 Sidoarjo.

Agus Widjaja Kepala Kantor Imigrasi Surabaya mengatakan, untuk kantor di kawasan Waru akan menjadi Kantor Balai Harta Peninggalan.

Perpindahan kantor ini, kata dia, selama ini Kantor Imigrasi di Waru seringkali mendapatkan kendala terkait lahan parkir dan kemacetan lalu lintas. Kendala ini dievaluasi terus hingga pada Januari 2017 lalu akhirnya diputuskan di internal Kementerian Hukum dan HAM akan dilakukan alih fungsi lahan dan bangunan Kantor Imigrasi.

“Jumat (14/8/2017) besok ini kami hanya separuh hari saja pelayanan paspor karena sorenya kita harap bisa boyongan ke kantor baru. Sabtu kita beres-beres dan Minggunya kita lakukan trial perangkat sarana dan sarana di kantor baru sehingga Senin (17/7/2017) kita harapkan bisa berjalan normal,” kata Agus pada Radio Suara Surabaya, Kamis (13/7/2017).

Agus mengingatkan, bagi pemohon paspor pada Kamis dan Jumat (13 dan 14 Juli) ini nantinya untuk pengambilan paspor bisa dilakukan di kantor imigrasi yang baru di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo.

Agus menjelaskan selama ini dengan pertambahan jumlah penduduk yang mengurus paspor tidak berimbang dengan luasan kantor imigrasi. Maka solusi sementara yang dilakukan dengan menambah loket pelayanan yang dibuka di Giant Margorejo dan Gresik.

“Masyarakat kami minta untuk bisa mendatangi Kantor Imigrasi selain di Waru. Penambahan kuota belum ada, sekarang perhari permohonan paspor antara 200 sampai 250 paspor,” ujarnya.

Untuk pemohon paspor yang ingin mendaftar, kata dia, bisa menempelkan sidik jarinya. Karena kalau paket nomor antrean bisa bisa dimanfaatkan oleh orang lain. Finger print hanya bisa dilakukan sampai pukul 09.00 WIB. Jika pembuatan paspornya siang hari maka penyerahan paspornya sore hari.

Agus menjelaskan, pemohon paspor yang pasti bisa dilayani harus memenuhi kualifikasi berikut ini:
– KTP/KK dan akta lahir sama semua,
– Lulus interview,
– Khusus untuk paspor umroh harus rekomendasi dari Kemenag,
– Paspor selesai setelah pembayaran di loket dan bukan dihitung saat mendaftar. (dwi/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs