Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan I Ketut Suardita, mantan Wakil Dekan III di Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Surabaya.
Saat ini, jaksa yang menerima pelimpahan juga langsung melakukan penahanan terhadap I Ketut Suardita. Karena, sebelumnya, jaksa sudah menerima berkas perkaranya dan sudah dinyatakan lengkap (P-21).
Didik Adyotomo, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya mengatakan, penahanan yang dilakukan terhadap I Ketut Suardita, dilakukan untuk memudahkan jalannya persidangan serta untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri.
“Penahanan dilakukan di Rutan (Rumah Tahanan) Kelas Satu Surabaya (Medaeng, Waru, Sidoarjo),” kata Didik Adyotomo, saat dikonfirmasi suarasurabaya.net, Rabu (12/7/2017).
Di Rutan Medaeng, tersangka akan menjalani tahanan selama 20 hari sambil menunggu Kejaksaan Negeri Surabaya mengirim berkas berkaranya ke Pengadilan Negeri Surabaya.
“Setelah ini berkas perkaranya kita limpahkan ke pengadilan agar segera disidangkan,” kata Didik Farkhan Alisyadi Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya.
Secara terpisah Suko Widodo Ketua Pusat Informasi dan Humas (PIH) Universitas Airlangga Surabaya saat dikonfirmasi mengakui, bahwa I Ketut Suardita merupakan seorang Wakil Dekan di Fakultas Kedokteran Gigi. Namun, sejak terkena masalah, dan sudah ditangani polisi, pihak Unair sudah memberhentikannya.
Bahkan, Unair sendiri juga sudah memberikan penawaran pendampingan hukum terhadap I Ketut Suardita. “Karena, yang bersangkutan sudah ada penasehat hukumnya sendiri. Kami menarik diri,” kata Suko.
Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Ketut mengajak JS pergi ke tempat fitnes, di Celebrity Fitnes lantai IV Galaxy Mall Surabaya pada Sabtu (1/4/2017). Saat itu, Ketut mengajak JS pergi ke ruang sauna.
Di tempat inilah, Ketut diduga hendak melakukan pelecehan seksual. Korban lantas berteriak dan membuat satpam Galaxy Mall membawa keduanya ke Polsek Mulyorejo. (bry)