Sabtu, 23 November 2024

Anggota Dewan Kota Mojokerto yang Diperiksa KPK Mengakui Ada Bagi-bagi Uang

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Harun satu diantara anggota DPRD yang diperiksa KPK di Mapolresta kota Mojokerto. Foto: Zaky Maja FM Mojokerto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (12/7/2017) ini memeriksa 10 anggota DPRD Kota Mojokerto di aula Mapolresta Mojokerto.

Bayu reporter Radio Maja Mojokerto dalam jaring Radio Suara Surabaya melaporkan, fokus pemeriksaan masih seputar program PENS dan aliran dana Rp150 juta yang sudah diterima pimpinan dewan sebelum ada OTT KPK pada Juni 2017 lalu.

Sebelum diperiksa, Edwin Endra Praja Sekretaris Komisi 2 mengaku fraksi partai Gerindra pernah menerima dana Rp15 juta. Uang tersebut diberikan Purnomo di kantor DPRD.

Kata Edwin, Purnomo hanya mengatakan ada rejeki dan Edwin tidak tanya sumber uang tersebut dari mana.

Edwin juga mengatakan selain fraksi Gerindra, anggota fraksi lainnya juga menerima uang rata-rata Rp5 juga per-orang.

Sebelumnya, pada Selasa (11/7/2017) kemarin KPK telah memeriksa pejabat Pemkot Mojokerto dan Anggota DPRD, terkait aliran dana korupsi yang di OTT KPK bulan lalu, juga nyanyian Wiwit Kepala Dinas PU non aktif yang menyebut keterlibatan dua pejabat.

Sebanyak 8 orang anggota dewan yang diperiksa KPK di lantai dua Mapolresta Mojokerto yakni Suyitno Wakil Walikota, Novi Raharjo Kepala Dinas Pendidikan dan 4 PNS lainnya. Termasuk Harun Anggota DPRD dari partai Gerindra dan Uji Purnomo alias Gandung dari Partai Demokrat.

Seperti diketahui pada 16 Juni lalu KPK menangkap tangan Wiwit Febrianto Kadis PU non aktif dan tiga pimpinan DPRD dengan barang bukti uang sejumlah Rp477 juta. Uang tersebut untuk jatah triwulan dan fee peralihan dana PENS.

Sebelumnya Wiwit sudah menyerahkan uang Rp150 juta pada pimpinan DPRD. (dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs