Sabtu, 23 November 2024

Kemendikbud Sanksi Berat Jual Beli Kursi Penerimaan Siswa Baru

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Ilustrasi

Daryanto Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatakan akan memberikan sanksi berat bagi pelaku kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD, SMP, SMA tahun ajaran 2017/2018 baik dari pihak sekolah maupun orang tua siswa.

“Jual beli kursi sanksi paling berat oknum PNS atau struktural, dipecat atau dinonaktifkan. Tapi kalau oknum di luar struktural, orang luar, aparat penegak hukum yang bertindak, bisa pidana,” kata Daryanto di Jakarta, Selasa (11/7/2017).

Selain pihak sekolah, Daryanto juga menjelaskan pemerintah juga akan memberikan sanksi berat bagi para pelaku kecurangan yang dilakukan oleh oknum orang tua siswa.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 tahun 2017 tentang PPDB menyebutkan bahwa 20 persen kuota penerimaan siswa di suatu sekolah harus dialokasikan bagi anak tidak mampu.

Namun dalam praktiknya di masyarakat ditemui ada orang tua siswa yang tergolong ekonomi mampu membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di kelurahan setempat sebagai syarat untuk mendapatkan kuota 20 persen anak tidak mampu pada suatu sekolah.

Daryanto menegaskan sanksi bagi oknum yang melakukan kecurangan seperti itu ialah peserta didik dibatalkan penerimaannya.

“Waktu itu ketemu orang tuanya mampu tapi punya SKTM, di Depok. Wah ini harus dibatalkan, nangis orang tuanya,” kata Daryanto seperti dilansir Antara.

Hamid Muhammad Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud tidak menampik adanya oknum orang tua yang membuat SKTM palsu agar anaknya bisa masuk sekolah favorit melalui jalur tidak mampu.

Oleh karena itu Hamid menjabarkan ke depannya persyaratan untuk mendaftarkan siswa tidak mampu ke suatu sekolah diganti dari SKTM menjadi Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Program Keluarga Harapan (PKH).(ant/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs